Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Rabu, 03 Juli 2019

Arif Wibowo dan Jafar Hafsah Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) | AKURAT.CO/Bayu Primanda
Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang politisi terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (E-KTP).
Kedua politisi yang dipanggil tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Jafar Hafsah dan anggota DPR RI periode 2009-2014 Arif Wibowo.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah sata dikonfirmasi, Kamis (4/7/2019).
Untuk diketahui, Markus merupakan salah satu tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini. Adapun penetapan tersangka atas Markus dilakukan dalam dua kasus, yakni dugaan merintangi penyidikan dan dugaan korupsi proyek E-KTP.
Untuk kasus pertama, KPK menetapkan Markus sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi E-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani.
Sedangkan, pada kasus kedua, Markus disangka menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan proyek E-KTP tahun 2013 di DPR. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah jadi terpidana kasus E-KTP
Nama Markus sendiri juga muncul dalam putusan terpidan Andi Narogong. Dimana dalam putusan tersebut Markus dinilai telah menerima uang panas dari proyek E-KTP senilai USD 400 ribu.[]
Sumber: akurat.co
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com