Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Kamis, 11 Juli 2019

KPPA Minta Pelaku Pelecehan Seksual 15 Santri Diberi Hukuman Berlapis

Ilustrasi - Pelecehan Seksual | AKURAT.CO/Ryan Sumber Foto: akurat.co
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh meminta pihak berwajib untuk menindaki dengan tegas 2 oknum pimpinan dan guru di salah satu pondok pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Sanksi tegas dimaksud berupa penerapan hukuman berlapis agar menjadi efek jera bagi para pelaku pelecehan seksual.
Ketua KPPA Aceh, Muhammad AR mengatakan, para pelaku sebaiknya tidak hanya dikenakan pasal 47 qanun AcehNomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk.
Namun, dua pelaku masing-masing berinisial AI (45) dan MY (26), juga dijebloskan ke penjara sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kalau hanya dicambuk itu tidak adil. Dia harus ada tindakan berlapis," kata Muhammad, Jumat (12/7/2019).
Muhammad menerangkan, jika hanya dijerat dengan hukuman cambuk, dipastikan tidak akan ada efek jera bagi pelaku dan bahkan diyakini mereka akan mengulangi aksi serupa.
"Karena kalau sekarang hanya pakai hukum cambuk, habis itu ya bebas. Jadi dia tidak malu lagi dan akan mencari mangsa yang lain," ujar Muhammad.
"Tetapi kalau sudah dicambuk, pakai hukum pidana lagi. Itu bisa dikenakan hukuman berlapis," ujar ketua KPPA Aceh itu lagi.
Sebelumnya diberitakan, AI dan MY, oknum pimpinan serta guru di salah satu pondok pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh, diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Lhokseumawe.
Mereka diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang korbannya diperkirakan sebanyak 15 orang.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, pelecehan kepada para santri itu sudah dilakukan sejak September 2018 lalu dan dilakukan di pondok pesantren tersebut.[]
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive