Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Senin, 08 Juli 2019

Sebanyak 500.000 Data Karyawan Bocor, British Airways Didenda 3,2 Triliun Rupiah

British Airways | UBERGIZMO
Denda besar terus membayangi Pemilik British Airways (BA), International Consolidated Airlines Group atau IAG, denda tersebut diperkirakan berjumlah USD 230 juta (Rp3,2 triliun) karena pencurian data 500.000 konsumen dari webnya tahun lalu. Keputusan yang diterapkan oleh Kantor Komisioner Informasi (Information Commissioner's Office - ICO) Inggris itu merupakan rekor denda terbesar sesuai aturan proteksi data yang baru. ICO mengusulkan pinalti sebesar 183,4 juta poundsterling atau 1,5% pendapatan global British Airways pada 2017 akibat peretasan data yang mengungkap buruknya keamanan di maskapai tersebut.
BA menyatakan pihaknya akan menggugat keputusan denda tersebut. Denda itu berdasarkan aturan proteksi data Eropa (GDPR) yang mulai berlaku pada 2018. Kebijakan itu mengizinkan regulator menerapka ndenda para perusahaan hingga 4% dari pendapatan global akibat kegagalan proteksi data.
“Peretasan data itu termasuk traffic ke website British Airways dialihkan ke situs penipu sehingga konsumen melakukan log in, memasukkan kartu pembayaran dan pesanan perjalanan serta nama dan alamat dipanen peretas,” ungkap pernyataan ICO, dilansir Reuters.
Komisioner Informasi Inggris Elizabeth Denham menyatakan, “Data pribadi orang itu seharusnya tetap pribadi. Saat satu organisasi gagal melindungi data itu dari kebocoran, kerusakan atau pencurian, ini lebih dari ketidaknyamanan. Itulah mengapa aturan ini jelas saat Anda dipercayai data pribadi Anda harus menjaganya,”
Chairman dan Chief Executive Officer (CEO) BA Alex Cruz menyatakan dia terkejut dan kecewa dengan pinalti tersebut.
British Airways merespons cepat tindakan kriminal pencurian data konsumen. Kami tak menemukan bukti aktivitas penipuan pada akun terkait pencurian itu,” papar Cruz.
CEO IAG Willie Walsh menjelaskan, BA akan memberikan tanggapan pada ICO tentang denda tersebut.
“Kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk membela posisi maskapai, termasuk melakukan langkah banding yang diperlukan,” ujar dia. Saham IAG turun akibat kabar tersebut.
Pengamat Gerald Khoo dari Liberum menjelaskan, “Meski IAG memiliki lebih dari cukup likuiditas untuk membayar denda itu, denda itu tetap besar,”
ICO telah menerapkan denda sebesar 500.000 poundsterling (Rp8,8 miliar) pada Facebook pada 2018 karena pelanggaran serius Undang-undang (UU) proteksi data. Denda itu relatif kecil atau hanya kurang dari 10 menit pendapatan yang bisa diperoleh Facebook setiap hari.[]
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive