Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Senin, 22 Juli 2019

PHPU Legislatif 2019, MK: Dissmisal 58 Perkara, 122 Perkara Dilanjutkan

(Kanan ke kiri) Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Aswanto dan Enny Nurbaningsih saat memimpin jalanya sidang lanjut perselisihan gugatan pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Tim Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan sebanyak 15 saksi dan 2 ahli dalam sidang ini. | AKURAT.CO/Sopian Sumber Foto: akurat.co
Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan (dissmisal) dari 58 dari 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPULegislatif 2019 ke tahap pembuktian.
Ketua Hakim MK Anwar Usman mengatakan bahwa perkara tersebut dinyatakan dissmisal dengan berbagai alasan yang pada umumnya ketidaklengkapan berkas gugatan dan banyaknya gugatan yang Posita dengan Petitumnya tidak sesuai.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," kata Anwar di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Sebanyak 58 perkara yang ditolak tersebut berasal dari sidang pleno sesi pertama sebanyak 14 perkara, pleno sesi kedua 23 perkara, dan pleno ketiga 21 perkara.
Sidang pembacaan dissmisal PHPU Legislatif 2019 tersebut ditangani kesembilan majelis hakim konstitusi dengan sistem pleno yang dibagi menjadi tiga sesi.
Sementara itu, jumlah perkara yang akan dilanjutkan sebanyak 122 perkara yang terdiri dari 48 perkara pada sidang pleno sesi pertama, 33 perkara pada sidang pleno sesi kedua, dan 41 perkara pada sidang pleno sesi ketiga.
"Sidang akan dilanjutkan dan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon, termohon, dan pihak terkait," kata Hakim MK Anwar.
Anwar melanjutkan bahwa terdapat sebanyak 80 perkara yang tidak disebutkan lantaran masih menunggu panggilan untuk pembacaan pada putusan akhir. Artinya, perkara itu tak berlanjut karena dianggap tidak memenuhi syarat.
"Perkara tidak disebutkan untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan ke pembuktian, menunggu panggilan Mahkamah untuk pembacaan putusan," ujar Anwar.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela serta ketetapan atas 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 pada hari ini. Sidang pembacaan putusan dan ketetapan ini dilakukan secara pleno atau dihadiri sembilan orang hakim konstitusi.
Sebelumnya, MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait, dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa (9/7/2019) hingga Kamis (18/7/2019).
Tag: MK, PHPU, Legislatif 2019, Anwar Usman, Dissmisal
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive