Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Selasa, 16 Juli 2019

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara, Bagaimana Sikap KPK?


Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) saat memberikan penjelasan kepada komisi III dalam rapat kerja di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019). Rapat tersebut membahas evaluasi implementasi strategi nasional pencegahan korupsi dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan supervisi serta kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi. | AKURAT.CO/Sopian Sumber Foto: akurat.co
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini diketahui lebih rendah dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya masih akan mendiskusikan akan menerima atau tidaknya hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ini.
"Saya belum tahu (terima atau tidak), karena selalu itu dibicarakan," kata Agus saat dijumpai di Kantor Gubernur DI Yogyakarta, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (16/7/2019) sore. 

"Biasanya kita ukurannya selalu 2 per 3 (tuntutan). Kalau sudah memenuhi 2 per 3, kemudian tuntutan kita diakomodasi oleh majelis hakim, biasanya kita menerima," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Taufik Kurniawan yang merupakan politisi PAN, dinyatakan telah menerima suap terkait pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kebumen dan Purbalingga dengan total mencapai Rp 4 miliar lebih. Untuk itu, ia dituntut 8 tahun kurungan oleh Jaksa KPK.
Dalam salah satu momen sidang, Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto yang hadir sebagai saksi mengaku turut menerima sebagian uang yang ditujukan untuk Taufik Kurniawan, yakni sebesar Rp600 juta. Meski duit itu pada akhirnya diserahkan kembali ke KPK kala masa penyidikan.
Ditanya bagaimana tindaklanjut KPK melihat peran serta Wahyu dalam kasus Taufik, pihaknya belum memutuskan. Menurut Agus, laporan termutakhir soal ini juga belum ia terima.
"Jadi selalu kita melangkah berikutnya, prosesnya kan mulai dari ada pengaduan, penyelidikan. Jadi kalau dari penyelidikan sudah, ke penyidikan nanti. Itu juga ada perkembangan penyelidikan, perkembangan penyidikan. Jadi kita belum tahu, belum memutuskan," cetusnya.[]
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive