Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Senin, 22 Juli 2019

PHPU Legislatif 2019, MK Batasi Saksi dan Ahli Dalam Sidang Pembuktian

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) saat bertanya kepada saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Dalam sidang ini tim kuasa hukum nomor urut 02 Prabowo-Sandi menghadirkan Saksi dan ahli untuk memberikan keterangannya terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2019. | AKURAT.CO/Sopian Sumber Foto: akurat.co
Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah dari saksi dan ahli yang dibawa ke sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPULegislatif 2019 dengan agenda pembuktian, Selasa (23/7/2019).
Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa setiap pihak pemohon dan termohon hanya dapat menghadirkan tiga saksi sedangkan pihak terkait satu saksi.
"Pihak pemohon termohon itu tiga, pihak terkait satu, dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan pemohon termohon dan pihak terkait satu," kata Palguna usai melaksanakan sidang PHPU Legislatif 2019, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Palguna mengungkapkan hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tatacara dalam Perkara PHPU anggota DPR dan DPRD Pasal 47 yang menyebutkan Mahkamah dapat membatasi jumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon, termohon, dan pihak terkait.
Hakim MK tersebut juga mengingatkan kepada saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan PHPU Legislatif 2019 agar menyampaikan keterangan berdasarkan dengan yang sebenarnya dilihat dan disaksikan oleh saksi dan ahli tersebut.
"Jangan yang terangkan konon kabarnya, yang konon kabarnya, tidak memiliki nilai pembuktian Mahkamah, karena itu disebut testimonium de auditu, kesaksian yang dengar-dengar, itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," ucap Palguna.
Diketahui, MK telah memutuskan untuk melanjutkan sebanyak 122 perkara dari total 260 perkara PHPU Legislatif 2019ke persidangan pemeriksaan saksi dan ahli pada Selasa (23/7/2019) besok.
Sedangkan, sebanyak 58 perkara diputuskan tak ditindaklanjuti (dissmisal) dan 80 perkara akan dilanjutkan ke sidang pembacaan putusan yang selambatnya akan digelar pada 9 Agustus 2019 mendatang.  []
Tag: MK, I Dewa Gede Palguna, PHPU, Legislatif 2019, Saksi, Ahli
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive