Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Selasa, 21 Mei 2019

Kelima Pengeroyok Suporter Persija Jakarta Haringga Sirila Dapat Vonis Hukum Berbeda

Kelima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla | AKURAT.CO/Avila Dwiputra Sumber Berita: akurat.co
Sidang perkara pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila, memasuki tahap akhir. Tujuh orang terdakwa akhirnya menghadapi vonis dari hakim. 
Lima dalam tujuh terdakwa dihukum berbeda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (21/5/2019) kemarin. 
Lima terdakwa, ialah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), dan Aldiansyah (21).
Aditya Anggara dihukum 9,5 tahun penjara, Dadang Supriatna 8,5 tahun penjara, Goni Abdulrahman 7,5 tahun penjara, sementara Budiman dan Aldiansyah dituntut hukuman 9,5 tahun penjara. 
Majelis Hakim yang dipimpin M Basir itu mengganggap para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa,” ujar hakim, dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9 tahun), serta Budiman dan Aldiansyah (11 tahun 6 bulan).
Sementara, dalam sidang terpisah, dua terdakwa lain, Cepi (20) dan Joko Susilo (32), dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Dalam paparannya, hakim mengungkapkan, para terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla. Perbuatan dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan maupun turut melakukan.
Para terdakwa melakukan perbuatannya beberapa jam sebelum digelarnya laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di sekitar Gerbang Biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung, 23 September 2018 lalu. Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.
Para terdakwa yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan dan mendatangi lalu ikut melakukan pengeroyokan. Korban dikeroyok secara membabi buta. Terdakwa ada yang memukul, menendang dan menginjak-injak korban, baik menggunakan tangan kosong atau maupun alat berupa balok atau batu.
"Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia," kata hakim.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Haringga Sirla mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum dokter forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih, korban mengalami luka dibagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar dibagian otak serta luka dibagian vital korban. Korban pun menghembuskan nafas terakhirnya.
Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi selepas kejadian itu. Dari ke-14 tersebut, 7 orang berstatus dibawah umur, sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.[]
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive