Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Rabu, 08 Mei 2019

Menaker Imbau THR Dibayarkan H-7 Sebelum Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat menjadi pembicara pada seminar Hubungan Industrial dengan topik Kompetensi Lulusan Politeknik di Era Revolusi Industri 4 di Jakarta, Senin (19/112018). Dalam paparannya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih sekitar 2.000-an mentor dari kebutuhan 8.000 mentor untuk melakukan program kerja sama pemagangan untuk 400.000 orang. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menghimbau kepada Perusahaan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri/Lebaran.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Kita minta Perusahaanmemastikan  pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Menaker Hanif di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Namun, dia berharap THR tersebut lebih cepat dibayarkan dua pekan sebelum Lebaran. Alasannya, penerima THR dapat mempersiapkan Mudik lebih awal dan tidak terjadi penumpukan saat arus Mudik berlangsung.  
"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan Mudik dengan baik," imbaunya.
Menaker Hanif mengatakan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, memperoleh THR 1 bulan upah.
Sementara, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," katanya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemenaker akan membuka Posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima jatah THR dan akan menindaktegas Perusahaan yang diadukan tersebut. 
"Kita juga akan segera menerbitkan surat edaran THR kepada para Kepala Daerah dan membuka Posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke Posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat yaitu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya.[] 
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive