Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Jumat, 02 Agustus 2019

Buntut Kecelakaan Maut, Pemkot Tangerang Larang Truk Melintas

Petugas kepolisian mengevakuasi bangkai mobil saat terjadi kecelakaan maut antara truk pengangkut tanah dengan minibus daihatsu sigra yang hancur tak terbentuk akibat tertindih badan truk di Karawaci, Tangerang, Banten, Kamis (1/8/2019). Dalam peristiwa naas tersebut lima orang penumpang minibus menjadi korban empat orang diantaranya meninggal dunia dan satu balita berhasil diselamatkan warga. | ANTARA FOTO/HO/Bal
Truk tanah yang menabrak mobil di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas Kamis, 1 Agustus 2019 dan menewaskan empat orang korban yang ada di dalamnya, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah secara tegas mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan aktivitas truk melintas di wilayah Kota Tangerang.
Penghentian operasional tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ditembuskan ke Polres Metro Tangerang Kota Nomor 024/2685-Dishub/2019 tentang operasional bagi angkutan tanah atau pasir di wilayah Kota Tangerang. Dasar penghentian operasional truk merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Untuk seluruh angkutan pasir atau tanah per 1 Agustus dilarang berada di jalan-jalan Kota Tangerang. Khusus untuk yang memiliki berat 8,5 ton ke atas, tronton dan gandengan ataupun sejenisnya," ujar Arief saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2019).
Arief menambahkan, jika tetap membandel pengelola truk dapat dikenakan sanksi. "Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang," jelasnya.
Pelarangan tersebut berlaku selama 24 jam menyusul adanya sebuah kecelakaan yang merenggut empat nyawa lantaran truk tanah yang menimpa Daihatsu Sigra. Peraturan tersebut akan terus diberlakukan sampai ada pertanggungjawaban dan jaminan dari penyedia jasa dan kontraktor yang menggunakan truk tersebut.
"Petugas Dinas Perhubungan sudah kita kerahkan dan akan ada tindakan penahanan truk bila melanggar aturan," katanya.[]
Tag: Tangerang, Arief R Wismawansyah, Truk, Laka Lantas
Sumber: akurat.co
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com