Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Minggu, 25 Agustus 2019

Hukuman Kebiri Kimia Pertama di Indonesia, 5 Fakta Kasus Predator Anak Mojokerto

Ilustrasi Kebiri Kimia | Metro
Pelaku pemerkosaan oleh 'predator' terhadap 9 anak yang masih di bawah umur di Mojokerto, yakni Muhammad Aris (21), dinyatakan besalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider hukuman selama enam bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Selain kurungan penjara dan denda, Aris juga diberi sanki berupa hukuman kebiri kimia, karena dianggap telah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut menjadi yang pertama kali di Indonesia.
Perlu diketahui, kebiri kimia merupakan hukuman berupa penyuntikan kimia, yang akan membuat sang pelaku tidak mampu mengalami ereksi seumur hidupnya.
Lantas, seperti apa kasus Aris tersebut?
Dihimpun oleh AKURAT.CO dari berbagai sumber, berikut 5 fakta kasus 'predator anak' di Mojokerto yang berujung hukuman kebiri kimia.
1. Aksinya dilakukan sejak tahun 2015
Menurut informasi, pelaku diketahui bekerja sebagai tukang las tersebut telah melakukan aksinya sejak tahun 2015 lalu. Namun, pihak kepolisian baru menangkap sang pelaku setelah aksinya terekam oleh kamera CCTV warga pada Oktober 2018.
2. Pelaku mengajukan banding
Dalam perjalanan hukumnya, Aris, sang pelaku kekerasan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Mojokerto diketahui sempat mengajukan banding terhadap hukumannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Namun, PT Surabaya justru mengeluarkan putusan yang semakin menguatkan vonis dari PN Mojokerto.
3. Ditolak Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Vonis hukuman kebiri kimia yang dijatuhkan terhadap pelaku sempat menuai kontroversi dan mendapat penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang pada saat itu dipilih menjadi eksekutor dalam pelaksanaan hukuman tersebut.
4. Belum memiliki petunjuk teknis (Juknis)
Sementara itu, menurut informasi Kejasksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyebutkan bahwa proses hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto belum dapat diproses, lantaran belum adanya petunjuk teknis (Juknis) eksekusi hukuman, mengingat ini baru pertama kali di Indonesia.
5. Didukung Menteri PPPA
Vonis hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada pelaku tersebut juga mendapat dukungan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise. Ia menilai bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap pelaku kekerasan pada anak, sehingga hukuman tersebut layak diberikan terhadap pelaku.
Hingga saat ini kejaksaan masih mencari tempat eksekusi kebiri kemia untuk 'pedator anak' asal Mojokerto tersebut.[]
Tag: Predator Anak, Pemerkosaan, Kebiri Kimia, Mojokerto
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive