Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Minggu, 25 Agustus 2019

Tega! Warga di Tapanuli Tengah Diduga Tangkap dan Ikat Seekor Penyu Lekang

Potongan video penangkapan penyu oleh Warga Tapanuli Tengah | ISTIMEWA
Warga yang berada di Tapanuli TengahSumatera Utara diduga melakukan penyiksaan terhadap Penyu Lekang.
Informasi itu diketahui dari sebuah video yang beredar di grup sebuah Komunitas menyebut diri Komunitas Menjaga Pantai Barat (Komantab).
Belum diperoleh informasi resmi kapan Penyu bernasib malang itu ditangkap dan diikat. Informasi sementara menyebut, Penyu diprediksi berbobot puluhan kilogram itu ditangkap di sebuah Desa Muara Kolang di Kecamatan Sorkam.
Dari video yang menyebar itu, terdengar percakapan antara warga yang menyebut Penyu itu awalnya hendak bertelur di pantai.
"Nandak batalu (mau bertelur ya Penyunya?)" tanya seorang warga di video itu.
Kelompok Konservasi Penyu agaknya merespon video penangkapan Penyu ini. Ketua Kelompok Budi Sikumbang mengaku sudah berkordinasi dengan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan penelusuran.
"Kami sedang menuju Muara Kolang (lokasi diduga penangkapan Penyu-red)" kata Budi.
Penelusuran AKURAT.CO, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan baik penjual dan pembeli satwa dilindungi seperti Penyu, bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.[]
Tag: Penyu Lekang, Tapanulli Tengah, Sumatera Utara, Satwa Dilindungi
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive