Polres Metro Jakarta Utara meringkus seorang lelaki berinisial MAA (20) lantaran dinilai menghina Presiden RI Joko Widodo di sosial media Facebook pada Senin (30/3/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, postingan itu berisikan bahwa Presiden Joko Widodo bejat dan tidak pantes memimpin Indonesia lantaran menyuruh beribadah dengan jaga jarak satu meter.
"Kami menerima laporan dari seseorang berinisial MHL dan kami langsung selidiki kasus ini," ujar dia Jumat (3/4/2020).
Kemudian, oleh Kanit 3 Jatanras AKP Vokky Sagala menemukan keberadaan tersangka penyebar Ujaran Kebencian di Jl.Kramat Jaya Raya Rt.01/08 Tugu Utara Kec.Koja Jakarta Utara. Pelaku pun tidak berkutik ketika ditangkap polisi pada Kamis (2/4/2020) kemarin.
"Motif pelaku memposting tulisan di Facebook nya adalah untuk mengingatkan Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan agar bertindak terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menganjurkan untuk menjaga jarak satu meter dalam sholat berjamaah, padahal berdasarkan keyakinan pelaku sesuai agama islam yang dipahaminya, menganggap bahwa penyakit itu merupakan ujian dari Allah, namun untuk orang-orang yang tidak taqwa, pasti akan menganggap itu adalah sebagai musibah," tegas dia.
Pelaku pun dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara.
"Motif lainnya itu Ketidaksukaan pelaku terhadap pemerintah yang membiarkan para penista agama berkeliaran dan tidak ditangkap," tandasnya.
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar