Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Selasa, 13 Agustus 2019

Pengamat Beranggapan Penerapan Ganjil Genap Diambil Secara Sepihak

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mensosialisasikan perluasan pembatasan plat nomor kendaraan ganjil-genap dengan membagikan brosur di ruas Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/8/2019). Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem ganjil genap demi menekan polusi udara Jakarta. Kebijakan itu diberlakukan efektif mulai 9 September 2019 di 25 ruas jalan di Jakarta. Sebelum perluasan sistem ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta mulai mensosialisasikan kebijakan ini pada 7 Agustus sampai 8 September 2019. | AKURAT.CO/Endra Prakoso | Sumber Foto: akurat.co
Pengamat Transportasi dari Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menganggap kebijakan perluasan ganjil-genap yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan kebijakan yang diambil secara satu pihak 
Padahal kebijakan ini tak hanya berdampak pada warga Jakarta saja. Pengguna kendaraan dari kota - kota penyangga juga terimbas atuaran ini.
"Persiapannya tidak melibatkan masyarakat transportasi masyarakat kota lain sekitar Jakarta. Seharusnya untuk membuat kebijakan transportasi di Jakarta tidak bisa dipisahkan dari kepentingan transportasi masyarakat dari Jakarta serta kota sekitar dari Bekasi, Depok, Bogor dan Tangerang," kata Azas saat dikonfirmasi Selasa (14/8/2010).
Lantaran kebijakan ini turut serta dirasakan masyarakat kota penyangga maka penggodokan aturan lanjut Azas semestinya direncanakan masak - masak dengan melibatkan pemangku kepetentingan seperti Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ).
"Seharusnya pembuatan kebijakan transportasi untuk Jakarta serta kota lainnya seharusnya dibuat dalam konteks kebutuhan transportasi Jabodetabek dan dibuat oleh BPTJ," tegas Azas.
Selain itu, Azas menilai perluasan ganjil genap saat ini sulit untuk bisa efektif lantaran pengawasan aturan ini masih dilakukan dengan cara manual. Tak ada teknologi yang dipakai Pemprov DKI dalam menegakan aturan ini.
"Catatan lain terhadap Ganjil Genap diperluas ini juga saya melihat akan sulit efektif karena pengawasannya masih manual, mengandalkan petugas polisi menjaga jalan Ganjen yang tentu memiliki keterbatasan ketahanan Fiisik misalnya keletihan," ucapnya.
Bila ingin lebih efektif lanjut Azas Pemprov DKI seharusnya melakukan pengawasan aturan ini secara elektronik bersama sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penegakan hukum lalu lintas secara elektronik yang digunakan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya.
"Secara kebutuhan juga saya sebenarnya lebih mengusulkan agar kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dilakukan segera dengan Electronic Road Pricing (ERP) atau Restribusi Jalan Berbayar Elektronik dan memasukan sepeda motor juga di dalamnya," tutupnya.[]
Tag: Ganjil Genap, Ditlantas, Dishub, Perluasan, Pengamat
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive