Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Kamis, 22 Agustus 2019

Legislator Geram Alih Fungsi RTH oleh Oknum Kelurahan di Bandung

Penebangan pohon terdampak proyek pembangunan pos pelayanan terpadu (posyandu) di RW 02 Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. | AKURAT.CO/Avila Dwi Putra | Sumber Foto: akurat.co
Usep Sudrajat selaku anggota Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kota Bandungmenangapi mengenai penebangan pohon yang terdampak pada pembangunan pos pelayanan terpadu (posyandu) di RW 02 Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung
Upep, sapaan akrabnya, menilai penebangan pohon di ruang terbuka hijau (RTH) atau taman RW yang dimotori aparat Kelurahan Rancanumpang tersebut merupakan kebijakan tidak konsisten. Pasalnya, hal itu keluar dari semangat upaya pencapaian 30 persen RTH oleh Pemerintah Kota Bandung
“Penebangan pohon sama dengan kejahatan lingkungan karena telah merampas hak kehidupan layak masyarakat,” cetus Upep, di Ruang Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung, Kamis (22/8/2019).
Dia memandang, bila pemerintah kewilayahan dan pihak ketiga tidak belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya. Terlebih, kejahatan lingkungan seperti yang dituduhkannya, bukan kali pertama terjadi. Oleh karenanya, Upep mengancam akan melaporkan oknum aparat kewilayahan ke pihak Pemkot. 
“Dalam waktu dekat Fraksi NasDem akan melaporkan kejahatan lingkungan yang dilakukan, karena telah melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang,” imbuh Dudi Himawan, anggota Fraksi NasDem. 
Disinggung mengenai rencana pembangunan posyandu yang didanai Program Inovasi Pemberdayaan PembangunanKewilayahan (PIPPK) sebagai langkah penyerapan anggaran dalam mengurai masalah kesehatan di kewilayahan, Dudi tidak menampik dukungan terkait ide pemerintah tersebut.
“Tapi kan tidak harus mengorbankan pohon yang sudah tumbuh besar. Pemerintah bisa membangun di tempat lain yang lebih strategis,” seru Dudi. 
Peraturan mengenai larangan menebang pohon tanpa izin ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang  Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Maka itu, terang Dudi, terkait mekanisme besaran denda yang dibebankan harus melihat jumlah dan besarnya pohon.
“Saya belum tahu sanksinya seperti apa, tapi saya mendukung peraturan itu. Dengan begitu kita bisa menjaga lahan hijau di Kota Bandung,” tandas anggota Komisi A DPRD Kota Bandung periode 2014-2019.[]
Tag: Ruang Terbuka Hijau, Bandung, Pembangunan, Penebangan Pohon, Proyek Pembangunan Posyandu
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive