Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Kamis, 07 Maret 2019

Penerapan UU ITE Terhadap Robert Dinilai Tidak Tepat

Aktivis dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet. | AKURAT.CO/Miftahul Munir | Sumber Foto: akurat.co
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  yang diterapkan  dinilai jangan sampai memberangus kebebasan berekspresi dan kebebasan sipil.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, saat menanggapi status tersangka yang disandang oleh aktivis dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet karena diduga telah menyampaikan ujaran kebencian dan menghina institusi TNI.
Charles mengungkapkan bahwa penerapan pasal 28 UU ITE terhadap kasus Robert tersebut tidak tepat, karena tidak ada unsur kesengajaan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan.
"Konteksnya yaitu mengingatkan agar masa kelam rezim militer Orde Baru tidak terulang kembali," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Menurut Charles, orasi yang disampaikan Robert dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara sebenarnya merupakan hal yang wajar. Pasalnya, wacana revisi UU TNI tentang penempatan perwira aktif TNI di institusi non-militer memang memicu kekhawatiran di berbagai kalangan.
"Masih banyak masyarakat yang trauma terhadap kebijakan dwifungsi ABRI di era otoriter pemerintahan Soeharto. Sehingga wajar apabila ada penolakan terhadap wacana tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, Charles mengatakan, penangkapan dan penersangkaan terhadap Robert terlalu berlebihan. Apalagi, menurut Charles, sudah dijelaskan oleh Robert sendiri bahwa plesetan lagu yang dinyanyikannya bukan ditujukan kepada institusi TNI hari ini, tetapi kepada kebijakan rezim militer Presiden RI ke-2 Soeharto di masa yang lalu.
"Setahu saya lagu tersebut kerap menghiasi demo-demo pro-demokrasi di era transisi menuju demokrasi," kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Charles pun berharap, semua pihak bisa melihat kasus ini secara objektif dalam kerangka menjaga nilai-nilai demokrasi.
"Jangan ada yang mengkait-kaitkan dengan politik praktis atau pilpres," ungkapnya.
Seperti diketahui, Robertus Robert dijemput paksa oleh polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap institusi TNI saat orasi di depan Istana Kamisan (28/2/2019) lalu.
Meski menyandang status tersangka, namun Robert tidak ditahan, karena dalam pasal 207 KUHP masa hukumannya hanya 1 tahun 6 bulan.[]
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive