Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Selasa, 19 Maret 2019

Jual Tembakau Gorila, Pelajar Ini Bisa Sewa Apartemen Hingga Jutaan Rupiah

Ilustrasi - Narkoba | AKURAT.CO/Ryan | Sumber Foto: akurat.co
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan seorang siswa SMA, MRF (18), yang diketahui membuat sekaligus menjualkanya.
Dirinya dibekuk oleh petugas Sub Direktorat 2 Direskoba Polda Jabar di sebuah apartemen di Jalan Karapitan, Kota Bandung. Di kamar tersebut, petugas menemukan barang bukti tembakau gorilla beserta bahan mentahnya, yang beratnya mencapai sekitar 10 kilogram. 
Barang bukti itu terdiri dari satu bungkus besar tembakau seberat 6 kg, satu panci berisi tembakau gorilla seberat 1 kg, 8 paket berbagai rasa seberat 800 gram, 9 paket gorilla seberat 144 gram, dan bahan lainnya. 
Direktur Reskoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom mengatakan, tersangka mendapatkan barang-barang itu dengan cara membeli via media sosial, Instagram. 
“Jadi pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang kami lakukan. Yang bersangkutan telah melakukan selama enam bulan terakhir,” ujar Enggar, dalam ekspose di Markas Polda Jabar, Selasa (19/3/2019). 
Enggar menerangkan, tersangka meracik tembakau sintetis itu dengan menggunakan panci alumunium yang diisi 25 gram serbuk warna putih dan jingga, kemudian dimasukkan kembali 100 miligram cairan alkohol, lalu diaduk dengan sendok. Setelah tercampur, dimasukkan 1.000 gram tembakau, dan diaduk dengan menggunakan tangan. 
“Dari pengakuan tersangka, bahan-bahan kimia tersebut dikirim dari China,” tukas Enggar. 
Enggar mengungkap, tersangka memasarkan tembakau gorila ini ke sejumlah wilayah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, hingga Ambon. Barang haram ini dijual via daring, sehingga tersangka tak mengetahui siapa saja konsumen atau pembelinya. 
Dari hasil penjualan ini, MRF mampu menyewa kamar di apartemen yang disewa per bulan dengan tarifnya mencapai jutaan rupiah. 
“Uang didapat dari hasil penjualan yang dilakukan tersangka selama enam bulan terakhir,” urai Enggar.
Akibat aksinya tersebut, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MRF terancam seumur hidup meringkuk di balik jeruji besi.[]
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive