Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Senin, 25 Maret 2019

Polisi Tahan Pelaku Terduga Pembakar Hutan dan Lahan di Kotawaringin Lama

lustrasi penyabab kebakaran hutan karena kemping | ABC
Kepolisian Resor Kotawaringin BaratKalimantan Tengah, berhasil menahan seorang warga yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di ruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama kilometer 7 Kelurahan Mendawai, Seberang Kecamatan Arut Selatan.
"Pelaku kami tahan di Mapolres Kotawaringin Barat.  Perbuatannya membakar lahan gambut menyebabkan areal di sekitarnya seluas delapan hektare turut terbakar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat AKP Tri Wibowo di Pangkalan Bun, Selasa (26/3/2019).

Warga bernama Muryadi (39) yang tinggal di Jalan Perwira Gang Kenanga 4 RT 10 Kelurahan Mendawai Pangkalan Bun itu ditangkap pada Minggu (24/3) siang dengan barang bukti satu korek gas yang diduga digunakan untuk membakar, serta abu dan ranting bekas pembakaran.

Pengungkapan pelaku pembakar lahan gambut tersebut bermula ketika Polres Kotawaringin Barat bersama Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melaksanakan giat operasi pencegahan karhutla di jalan lintas Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama.


Saat itu pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang sedang membuka lahan dengan cara membakar di sekitar lintasan jalan tersebut.


Menurutnya, sebelum melakukan aksi membakar hutan dan lahan miliknya, pria ini sudah diperingatkan oleh warga sekitar, namun pelaku tidak mengindahkan peringatan tersebut.


"Setelah kami ke lokasi dan ternyata benar, kemudian pelaku kami amankan di lokasi yang menurut pengakuannya sedang menunggu lahan yang dibakar supaya tidak meluas, tapi apapun alasannya tetap melanggar aturan," tegasnya.


Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres Kotawaringin Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga sudah memasang garis polisi di lahan yang terbakar.


Akibat perbuatannya, Muryadi yang berprofesi sebagai petugas keamanan tersebut dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf  h Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[]
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive