Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Rabu, 27 Maret 2019

Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag, Rektor UIN Alauddin: Saya Siap Jadi Saksi di KPK

Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Musafir Pababbari saat memaparkan kasus dugaan jual beli di Kementerian Agama | AKURAT.CO/Muh Aidil | Sumber Foto: akurat.co
Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Musafir Pababbari menyangkal adanya pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud MD terkait adanya isu praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bahkan kali ini, Musafir Pababbari menyatakan siap hadir menjadi saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas isu jual beli jabatan yang telah membuat citra Kampus Peradaban itu menjadi buruk.
"Kalau saya diminta sebagai saksi saya akan hadir. Saya minta kepada mahasiswa karena ini adalah gerakan moral jadi kita harus mendukung," kata Musafir Pababbari saat melakukan jumpa pers secara terbuka di Ruang Rapat, Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Rabu (27/3/2019).
Musafir Pababbari menerangkan pernyataan Mohammad Mahfud MD yang mengangkat contoh persoalan guru besar Universitas Islam Negeri Jakarta tersebut, yang tidak dilantik oleh Kementerian Agama pada pemilihan rektor di UIN Alauddin Makassar pada 2014 lalu, bukanlah dilatar belakangi dengan adanya penolakan Andi Faisal Bakti menolak memberikan mahar senilai Rp5 milliar.
"Ndak adalah yang jual beli jabatan. Termasuk mahar Rp5 milliar itu nda ada," terangnya.
Meski begitu, Musafir Pababbari mengaku apa yang telah disampaikan oleh Mohammad Mahfud MD tentang adanya jual beli jabatan di Kementerian Agama bukan hanya menyinggung Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar tetapi juga Universitas Islam Negeri yang lain yang berada di Indonesia.
Namun Musafir Pababbari menganggap pernyataan Mohammad Mahfud MD yang sempat menghebohkan publik tersebut, sama sekali tidak pernah terjadi di kalangan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
Apalagi kata dia, pernyataan Mohammad Mahfud MD tersebut lebih spesifik kepada Kementerian Agama bukan ke lingkup Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.
"Tapi karena itu memberi contoh di Andi Faisal dengan memberikan pernyataan, bahwa apa yang disampaikan oleh Mahfud MD itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," jelasnya.
"Saya kira Mahfud lebih spesifik bukan ke UIN tapi ke Kementerian Agama," Musafir Pababbari menambahkan.
Musafir Pababbari menuturkan saat ini pihaknya hanya dapat melakukan klarifikasi untuk membantah pernyataan Mohammad Mahfud MD yang telah membawa kegaduhan di Kampus Peradaban tersebut.
"Ini kan baru disampaikan lewat media jadi kita menjawabnya dulu lewat media. Tapi kalau suatu saat itu harus diselesaikan lewat jalur hukum ya kita tidak masalah," tuturnya.
Selain itu, kata Musafir Pababbari, pihaknya juga akan mengadakan pertemuan terhadap beberapa pimpinan Kampus UIN lainnya untuk membahas aturan PMA Nomor 68 tahun 2015 yang dianggap dapat membuka jalan terjadinya praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama.
"Jadi PMA 68 itu akan direvisi itu, kalau tidak direvisi ya dicopot," tutupnya. []
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive