Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Senin, 11 Maret 2019

Hari Ini JPU Tanggapi Eksepsi Ratna Sarumpaet

Terdakwa Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang kasus berita bohong penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana terkait kasus berita bohong yang disebarkannya beberapa waktu lalu. Ia dijerat dengan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. | AKURAT.CO/Endra Prakoso | sumber Foto: akurat.co
Ratna Sarumpaet terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Ditemani anaknya, Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet telah tiba di ruang persidangan dengan mengenakan kerudung merah tua dan dengan baju hijau yang dikenakannya.
Sebelum sampai di ruang sidang, Ratna mengatakan bahwa dirinya sehat untuk menjalani sidang lanjutan dan mendengarkan tanggapan JPU terhadap nota keberatan yang diberikan oleh pihaknya.
Sidang lanjutan itu beragendakan tanggapan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Pada sidang sebelumnya, Rabu (6/3), tim kuasa hukum Ratna memberikan nota keberatan yang mengatakan bahwa tuduhan yang dijatuhkan oleh JPU tidaklah tepat.
Menurut tim kuasa hukum Ratna, Demishardi, tidak ada keonaran sebagaimana yang dimaksudkan oleh JPU.
Demishardi juga mengatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak jelas dan juga tidak lengkap dikarenakan jaksa tidak menuliskan waktu dan tempat lokasi terjadinya kejadian. []
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive