Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Rabu, 13 Maret 2019

Kesal dengan Korban, Pria Ini Tega Bunuh Anak Angkatnya dengan Racun Tikus

lustrasi - Pembunuhan | AKURAT.CO/Candra Nawa | Sumber Foto: akurat.co
Dendam menjadi pemicu terjadinya pembunuhan oleh Zf (54) warga Kabupaten Bireuen, Aceh, yang tega membunuh M Amin (26) alias Bambang, yang merupakan anak angkatnya sendiri.
Dengan mengajak Su (42), rekannya, warga Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ia mengatur siasat bagaimana menghabisi nyawa korban.
Meracuni korban dengan menggunakan racun tikus menjadi salah satu langkah tepat yang kemudian dipilih keduanya untuk melancarkan aksinya.
“Korban dibunuh dengan menggunakan racun tikus,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Lhokseumawe, Ajun Komisaris Polisi Indra Trinugraha Herlambang, saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).
Indra mengatakan, berdasarkan keterangan dari Zf, ia mengaku jika niatnya tersebut timbul karena merasa telah sangat kesal dengan tingkah laku anak angkatnya. Yang mana, dalam sebulan terakhir korban kerap kali mengganggu istrinya dan banyak kelakuan korban lainnya tidak disukai ia dan istrinya.
Bahkan, korban yang juga memiliki keterbelakangan mental itu sering berontak jika diperingati oleh Zf dan sang istri mengenai tingkah lakunya tersebut. Hal inilah yang mendorong niat untuk menghabisi korban.
“Zf (ayah angkat korban) mulai resah dengan tingkah korban yang sering berprilaku kasar, suka mengintip istri Zf dan ia takut istrinya diperkosa korban,” ujar Indra.
Sebelum menghilangkan nyawa M Amin, Zf sebenarnya meminta temannya, Su, untuk mengantarkan anak angkat yang telah bersamanya sejak berusia 3 tahun itu ke sebuah panti asuhan anak berkebutuhan khusus di Medan, Sumatera Utara. Namun, saat Su tiba di rumah Zf, niat itu tiba-tiba diurungkannya karena takut jika korban nanti akan kembali lagi sehingga timbul niat jahat untuk membunuh korban.
Su yang telah menerima arahan dari Zf, kemudian pergi mengajak korban jalan-jalan terlebih dahulu. Di tengah perjalanan, Su pun lalu menjalankan aksi sesuai arahan Zf, yakni memberikan korban minuman teh yang telah dicampur racun tikus.
Usai meminum teh tersebut, beberapa saat kemudian korban sempat merasa pusing dan mual-mual. Setelah tubuhnya semakin lemas, tidak lama kemudian korban pun terjatuh dari kendaraan yang ditumpanginya dan dikendarai oleh Su.
Melihat tubuh M Amin jatuh dan yakin racun yang diberikan mulai bekerja, tersangka langsung kabur dengan meninggalkan korban di lokasi di mana tempat jasadnya ditemukan.
Su yang telah berhasil melancarkan tugasnya tersebut kemudian langsung bergerak dengan meluncur ke kawasan Sumatra Utara. Sehubungan dengan itu, Zf yang telah mendapatkan kabar bahwa nyawa anak angkatnya itu telah berhasil dihabisi kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada Su sebagai imbalan.
Beberapa hari kemudian beredar informasi ditemukan sesosok mayat laki-laki yang di tepi jalan dekat tempat pembuangan sampah tepatnya di kawasan Gampong Lagang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Sabtu (9/3/2019).
Polisi kemudian menuju lokasi penemuan dan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta dilanjutkan dengan penyelidikan yang belakangan diketahui bahwa jasad itu bernama M Amin, warga Bireuen, berusia 26 tahun.
Pihak keluarga yang merupakan orang tua angkat M Amin untuk dimintai keterangan. Setelah diselidiki, Zf selaku ayah angkat korban mengaku jika ia telah niat untuk membunuh anaknya tersebut dengan bantuan temannya, Su.
Beberapa hari kemudian, Su yang sedang berada Pematang Siantar, Sumatera Utara, diringkus Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe bersama Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh dari rumah keluarganya pada Senin (11/3/2019).
“Su terpaksa harus dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya karena mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Lhokseumawe, Ajun Komisaris Polisi Indra Trinugraha Herlambang.
“Hasil penyelidikan, bahwa korban dibunuh secara berencana dengan cara diracun menggunakan racun tikus. Su sebagai eksekutor dan Zf sebagai aktor intelektual,” jelas Indra lagi.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Markas Kepolisian Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya terancam pasal pembunuhan berencana dengan hukuman paling berat seumur hidup,” tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Lhokseumawe itu.[]
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive