Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Rabu, 03 April 2019

Terapkan Hukuman Gantung, Sri Lanka Mulai Seleksi Calon Algojo

Para pelaku kejahatan narkoba di Sri Lanka kini terancam hukuman mati dengan cara digantung | TRT World
Termotivasi dari Filipina dalam memerangi narkoba, Sri Lanka berencana menerapkan hukuman gantung. Itu sebabnya otoritas mulai mewawancarai para calon algojo. Namun, rencana ini ditentang keras organisasi HAM Amensty International.
Dilansir dari TRT World, Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena mengumumkan negara itu akan mengakhiri moratorium hukuman mati yang sudah berjalan selama 43 tahun. Terinspirasi dari perang Filipina melawan narkoba, moratorium itu akan dihentikan bulan April ini.
Sebanyak 47 pelamar akan diwawancara pada hari Rabu (3/4) dan Kamis (4/4) untuk memenuhi dua lowongan algojo. Lowongan itu telah dipublikasikan sejak bulan Februari lalu.
Namun, kandidat yang lolos tidak langsung 'bekerja' begitu saja.
"Karena tidak ada warga Sri Lanka yang pernah melakukan eksekusi, kami perlu mengirim pegawai baru itu untuk pelatihan di luar negeri," kata seorang pejabat yang tak mau disebutkan identitasnya.
Otoritas juga belum memutuskan negara mana yang akan dipilih sebagai tempat pelatihan.
"Tali untuk hukuman gantung belum pernah dipakai sama sekali sejak diimpor tahun 2015 lalu. Itu sebabnya tali itu perlu diuji dan disertifikasi," tambahnya.
Sementara itu, menurut organisasi HAM Amnesty International, hukuman gantung tidak akan memberantas kejahatan narkoba. Hukuman itu juga berpotensi menjerat mereka yang tidak bersalah lantaran adanya cacat hukum dalam sistem peradilan pidana Sri Lanka.
Sirisena mengaku terinspirasi dari perang antinarkoba di Filipina. Itu sebabnya orang nomor satu di Sri Lanka ini ingin meniru kesuksesan Rodrigo Duterte.
Sejak saat itu, ia mengerahkan pasukan keamanan untuk memerangi narkoba.
Dalam sebuah acara TV nasional di Kolombo, pria 67 tahun itu berjanji memberantas peredaran narkoba dalam waktu 2 tahun. Memberlakukan kembali hukuman mati pun menjadi inti kebijakan antinarkobanya.
Kriminal di negara itu memang kerap dijatuhi hukuman mati atas dakwaan pembunuhan, pemerkosaan, dan kejahatan narkoba. Namun, hingga sekarang hukuman mereka diringankan menjadi penjara seumur hidup.
Hukuman gantung di negara itu terakhir kali dilaksanakan tahun 1976. Meski tak ada lagi hukuman gantung sejak saat itu, seorang algojo tetap bertugas hingga pensiun pada tahun 2014.
Tiga penggantinya juga keluar tak lama setelah diterima lantaran tiang gantungan itu tak lagi digunakan. []
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive