Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Senin, 15 April 2019

Belum Terdaftar DPT, Ini 4 Info Penting Supaya Nggak Kehilangan Hak Suara

Info untuk pemilih yang masuk dalam DPK | KPU | Sumber Foto: akurat.co
Tak terasa pemilihan umum 2019 akan dilakukan Rabu (17/4) besok. Warga diimbau untuk bersiap-siap atas pilihannya pada presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, dan DPD RI. Selain itu, warga juga diminta untuk datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai waktu yang sudah dijadwalkan.
Pemungutan suara sendiri akan dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Untuk para pemegang form C6 atau pemilih yang masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan pemegang form A5 atau yang masuk dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) bisa melakukan pemilihan sesuai jadwal. Namun berbeda bagi para DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang di mana nama pemilih tidak terdaftar dalam kategori DPT dan DPTb.
Para DPK tetap bisa memilih dengan beberapa ketentuan berikut ini yang dirangkum AKURAT.CO dari berbagai sumber pada Selasa (16/4):
1. Gunakan e-KTP
Bagi pemilih yang masuk dalam DPK, bisa membawa e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri. Namun, pemilih hanya bisa menggunakan e-KTP pada TPS yang sesuai dengan alamat tempat tinggal.
2. Isi formulir di TPS terdekat
Para pemilih saat datang ke TPS akan mengisi formulir kehadiran. Nah, untuk pemilih yang masuk dalam DPK akan mengisi formulir C7 di meja panitia TPS setempat.
3. Mencoblos di atas pukul 12.00
Setelah mengisi formulir, para pemilih yang masuk dalam DPK ini hanya bisa mencoblos di atas pukul 12.00 hingga pukul 13.00. Pemilih yang masuk dalam DPK ini juga bisa mencoblos di atas pukul 13.00 selama panitia TPS setempat belum melakukan perhitungan suara.
4. Bagi perantau
Untuk para perantau yang belum sempat mengurus formulir pindah memilih atau A5, tidak bisa menggunakan e-KTP untuk syarat mencoblos pada pemilu kali ini. Hal tersebut dikarenakan pemilih perantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS wilayah rantau dengan formulir A5.
Jadi untuk kalian yang telah memegang formulir C6, A5 atau pun masuk dalam DPK jangan lupa untuk menyambangi TPS di daerah tempat tinggal ya. Ingat, suara kalian menentukan 5 tahun mendatang untuk Indonesia.[]
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive