Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Selasa, 19 Februari 2019

Dishub DKI Haramkan Migo Mengaspal di Jalan Ibu Kota

Sumber Foto: akurat.co
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang penggunaan sewa sepeda listrik (E-Bike) merek Migo beroperasi di jalan Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan larangan operasi jenis angkutan ini lantaran Migobelum memenuhi standar operasi.
Standar operasi yang dimaksud menyangkut izin operasi. Tak hanya itu, pihak Migo juga belum melakukan uji spesifikasi kendaraan.
Terkait spesifikasi kendaraan ini, Sigit menyampaikan sudah memberi tahu pengelola Migo untuk segera memenuhinya.
Selama aspek ini belum dipenuhi, kata Sigit, Migo dilarang mengaspal di jalan Ibu Kota.
"Kami mengimbau untuk tidak dioperasikan, semata-mata bukannya kita melarang mereka untuk beroperasi, untuk dari sektor usahanya saja, tapi juga kita mengingatkan terkait dengan aspek keselamatan penggunanya. Itu menjadi suatu hal yang penting buat kami," kata Sigit saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).
Tak hanya larangan beroperasi di jalan umum. Migo juga tak diizinkan beroperasi di jalan - jalan kampung dan lingkungan Perumahan.
Pihak Dishub beralasan, kecepatan Migo yang tinggi justru membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya bila jenis kendaraan ini dioperasikan di lingkungan perumahan atau di gang-gang perkampungan.
"Sekarang kalau kita bicara jalan lingkungan dengan kapasitas kecepatan yang relatif tinggi, sekarang siapa usernya, bagaimana mekanisme usernya. Setahu saya (kecepatannya)bisa sampai 60 Km/jam,"kata Sigit.
Selian itu, kalau berbicara kompetensi pengendara, Migo juga menabrak aturan lantaran pengguna atau penyewa Migotak diharuskan mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Dia wajib dong sebagai kendaraan bermotor harus punya SIM. Itu kan bicara kompetensi pengemudi, Apa pun mau roda dua ataupun roda empat, itu kan kompetensi. Padahal waktu meminjam, tidak disyaratkan kewajiban SIM itu, hanya ID KTP kan," tegasnya.
Saat ini lanjut Sigit, pengelola Migo sudah bersedia melakukan uji tipe kendaran agar jenis kendaraan bisa dilegalkan di jalan Jakarta.
"Ya kita udah komunikasi dan mereka nyampaikan dia akan urus itu semua," tutup Sigit.[]
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive