Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Minggu, 23 Februari 2020

KPK Panggil Lima Saksi Kasus Gratifikasi MA, Dua Diantaranya Keluarga Tersangka NHD

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) | AKURAT.CO/Bayu Primanda
KPK memanggil lima orang sebagai Saksi terkait tindak pidana suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2011-2016.
Kelima Saksi itu diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yakni Sekretaris MA 2011-2016 Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
"Tiga Saksi diperiksa sebagai Saksi HS (Hiendra Soenjoto), sementara dua lainnya diperiksa sebagai Saksi NHD (Nurhadi)," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Tiga Saksi yang diperiksa untuk Hiendra Soenjoto yakni Staff Ahli Bidang Poitik Hukum dan Politik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan RB) Tin Zuraida yang juga merupakan istri dari Nurhadi dan Rizqi Aulia Rahmi sebagai pihak swasta yang juga merupakan anak dari Nurhadi, serta Lusi Indriati yang merupakan istri Hiendra Soenjoto.
Sedangkan kedua Saksi yang diperiksa untuk Nurhadi, yakni Andi Darma dan Ferdy Ardian, keduanya merupakan karyawan swasta.
Sebelumnya, tanpa keterangan yang jelas, istri Nurhadi tak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (11/2/2020). Rizqi juga tak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (13/2/2020) tanpa keterangan.
Hiendra dan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono yang merupakan pihak swasta dan juga menantu Nurhadi telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap uang sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited.
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive