Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Minggu, 23 Februari 2020

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Sumbang Kekerasan Sistematis terhadap Perempuan

Buruh di Yogyakarta saat melakukan aksi May Day 2017 lalu menyoroti hak kaum buruh perempuan di Titik Nol Yogyakarta. Aksi May Day 2018 hari ini, kaum buruh meminta hak pemakaian tanah SG-PAG untuk tempat hunian. | AKURAT.CO/Ridwan Anshori
Orientasi kebijakan pemerintah berfokus pada strategi untuk memperlancar arus investasi  modal melalui perampingan sistem perundang-undangan (omnibus law) dan menempatkan alam serta manusia Indonesia tidak lebih hanya sebagai komoditas (barang dagangan) guna menarik investasi.
Komunitas yang tergabung dalam GERAK Perempuan menilai hal itu menjerumuskan masyarakat Indonesia pada kemiskinan, di saat yang bersamaan politik domistikasi terhadap Perempuan terus dipertahankan dan diberi ruang. 
Rancangan Undang-Undang  Ketahanan Keluarga dinilai merupakan salah satu bentuknya. RUU ini dinilai menjadi wajah politik domistikasi sekaligus berpotensi menjadi bentuk kekerasan terhadap  Perempuan yang Sistematis.
Citra Referendum dari LBH Jakarta mengatakan RUU ini bermaksud mengembalikan Perempuan ke dalam peran-peran domestik dengan beban tanggungjawab pengurusan rumah tangga ke tangan Perempuan sebagai istri. Baik naskah akademik maupun draft rancangan, kesetaraan antar pasangan dan anggota keluarga tidaklah disebut sebagai indikator dalam mempertahankan apa yang dimaksud dengan ketahanan keluarga, sebaliknya malah membuat standarisasi mana keluarga yang dianggap ‘baik dan benar’ dan mana yang dianggap harus dipulihkan. 
GERAK Perempuan menyoroti setidaknya terdapat tiga pokok persoalan utama atas RUU Ketahanan Keluarga, antara lain:
Over regulated dan overlapping peraturan perundang-undangan
RUU Ketahanan Keluarga dinilai berpotensi membebani anggaran negara karena sebagian besar tumpang tindih dengan  produk perundang-undangan yang sudah ada. Mengulang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU Nomor 1/1974 jo 16/2019 tentang Perkawinan, sudah mengatur soal hubungan antara suami dan istri di dalam perkawinan, terlebih lagi Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam juga telah mengatur ketentuan antara orang yang beragama Islam.
Tetapi dengan adanya RUU Ketahanan Keluarga ini, katanya, terdapat terma yang  bercorakkan satu agama saja untuk dapat diterapkan kepada seluruh warga negara  Indonesia.
Tak hanya itu, tapi juga UU Nomor 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, misalnya terkait dengan peran masyarakat dalam memberikan ayanan. Begitu juga kaitanya dengan persoalan kesehatan yang berkaitan dengan kehamilan secara ilmiah sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) a, b dan c UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. 
PP Nomor 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, juga sudah cukup mengakomodir tata cara pelaksanaan pengangkatan anak, tak perlu lagi diatur dalam RUU Ketahanan  Keluarga.
Melanggengkan Ketidakadilan Gender
Dikatakan Citra, peran domestik Perempuan sebagai istri yang mengurus rumah tangga, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana dalam Pasal 31 ayat (3) UU Perkawinan bahwa “Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.” RUU ini hendak menjiplak Orde Baru dimana negara mengisolasi Perempuan di ruang domestik sebagaimana ideologi ibuisme, menempatkan Perempuan sebagai pelayan suami, anak, keluarga, masyarakat dan negara.
"Legitimasi pembakuan peran ini kemudian mengantarkan negara menjadi pelaku kekerasan terhadap Perempuan karena telah mengabaikan pemenuhan hak atas rasa aman. Bahkan Negara turut bungkam ketika kasus kekerasan terhadap Perempuan terus menerus terjadi," katanya.
Meningkatnya kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga hingga  perdagangan orang. Catatan tahunan  Komnas Perempuan tahun 2019 menyebutkan bahwa tahun 2018 kekerasan terhadap Perempuan sebanyak 406.178 kasus yang dilaporkan, meningkat dari 348.466 pada tahun 2017. Tak sedikit juga kasus-kasus yang dilaporkan oleh korban ditolak kepolisian dengan alasan tidak adanya bukti dan meragukan kesaksian korban.
Selain kekerasan, Perempuan juga dibatasi untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, sosial dan politik. Pembatasan ini lantas memiskinkan Perempuan. Pada akhirnya, Perempuan menjadi tenaga kerja murah dan mengerjakan pekerjaan yang dinilai rendah oleh masyarakat. Jelas bahwa kekerasan terhadap Perempuan sifatnya tidak hanya kultural, tapi juga struktural yang Sistematis.
Menyangkal keragaman identitas gender dan orientasi seksual
Dalam draft RUU Ketahanan Keluarga pasal 50 menyebutkan bahwa orientasi seksual selain heteroseksual dan transgender adalah ancaman fisik dan memasukkan homoseksual dan biseksual sebagai penyimpangan seksual. Pasal ini selain dinilai menyangkal keberagaman orientasi seksual manusia yang tak hanya heteroseksual, dapat juga menjadi alat legitimasi untuk dalam tiap-tiaptindakan diskriminatif terhadap warga negara non-heteroseksual dan transgender. 
"Selain itu, terdapat upaya pembodohan masyarakat melalui keilmuan semu. Perumus  menghilangkan aspek keilmuan dalam menelaah keragamaan gender dan seksualitas," kata dia. 
Pedoman internasional yang diakui secara global tidak diindahkan, naskah akademik sama sekali tidak menyebutkan The Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders V ataupun the 10th revision of the International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems  sebagai rujukan. Padahal, rehabilitasi adalah salah satu bentuk cara pemulihan untuk ketahanan keluarga yang selalu disebut-sebut, namun, sangat disayangkan rujukan rehabilitasi tak disertai dengan dasar yang kuat.
UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pasal 25 terkait dengan upaya rehabilitative  hanya ditujukan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa dan bukan kepada Orang Dengan Masalah Kejiwaan.
Hal ini, kata Citra, tentunya selaras dengan Pedoman Praktis Diagnosis Gangguan Jiwa III, yang jelas menyatakan pada catatan F.66 yaitu: sexual orientation by itself is not regarded as disorder. Sehingga RUU Ketahanan Keluarga bukan  hanya conflict of norm dengan UU yang telah ada juga melanggar ketentuan profesi  profesional dan bertentangan dengan panduan internasional.
Atas dasar tersebut, GERAK Perempuan menyatakan menolak pembahasan RUU Ketahanan Keluarga serta mendesak DPR untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive