![]() |
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto (Ayosemarang.com/Vedyana Ardyansah) |
SEMARANG-Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah kendaraan bermotor yang nunggak pajak di Jawa Tengah sekitar 1,5 juta kendaraan dengan tunggakan pajak mencapai Rp450 miliar. Untuk meberikan motivasi pada wajib pajak, kali ini, Pemprov Jateng kembali membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan pembebasan PKB tersebut akan dilaksanakan sejak 17 Februari-17 Juli 2020 mendatang. Selama lima bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi (denda) pajak. Jadi ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak, ujarnya, saat jumpa pers di kantor Gubernuran, Rabu (12/2/2020).
Tavip menerangkan, dasar dari pelaksanaan tersebut adalah Pergub nomor 4 tahun 2020 ini, pihaknya ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang ada di Jawa Tengah. Menurut data kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang beroperasional di Jateng ini sekitar 3 ribuan kendaraan, 80 persennya adalah kendaraan roda dua, imbuhnya. Sementara itu, terkait realisasi pajak kendaraan bermotor di Jateng tahun 2019 lalu mencapai Rp4,6 triliun dari target sebesar Rp4,5 triliun. Sementara realisasi bea balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2019 mencapai Rp3,414 triliun dari target Rp3,443 triliun. Realisasi PKB tahun 2019 mencapai 103 persen. Untuk tahun 2020 ini target PKB kita naik menjadi Rp5,2 triliun sedangkan BBNKB targetnya Rp3,7 triliun, tukasnya.
Sumber: Ayosemarang.com
0 komentar:
Posting Komentar