Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Senin, 24 Februari 2020

Kejati Jateng Tetapkan Lima Tersangka Pembobolan Bank

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana. ANTARA/I.C. Senjaya
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Kejati Jateng Tengah Ketut Sumedana menyebutkan ada lima tersangka terkait kasus dugaan pembobolan BRI dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 28 miliar. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membidik oknum petinggi BRI Cabang Purbalingga yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Adapun kelima tersangka yang sudah ditetapkan tersebut masing-masing tiga dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan account officer BRI Purbalingga.

Berkas perkara kelima tersangka itu, lanjut dia, akan dilimpahkan ke penuntutan dalam waktu dekat. Semua tersangka ditahan.

Setelah berkas P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, red.) akan dikembangkan, kemungkinan ada tersangka baru, katanya.

Menurut dia, tersangka baru tersebut kemungkinan berasal dari internal BRI yang merupakan pihak paling bertanggung jawab atas pengurusan kredit fiktif tersebut.

Adapun modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliara rupiah itu, kata dia, dengan cara pengajuan pinjaman dari pegawai yang dipalsukan.

Ia menjelaskan bahwa nasabah yang mengajukan kredit merupakan pegawai suatu perusahaan yang status kepegawaiannya dipalsukan.

Adapun dua account officer BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, berperan memeriksa dan menyetujui pengajuan kredit bermasalah itu.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive