Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa beberapa petugas bank terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hal itu dilakukan untuk menelusuri proses transaksi jual beli saham di perusahaan plat merah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan pihaknya kembali memeriksa sembilan orang dari tujuh bank, baik swasta maupun negeri.
"Hari ini sebanyak 9 orang dari 7 bank baik swasta maupun negeri," ujar Hari, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020) malam.
Sebelumnya, pada Selasa (25/2/2020) Kejagung telah memeriksa 18 orang dari 17 bank swasta maupun negeri.
"Diperiksa untuk dimintakan data rekening bank yang terkait dengan proses transaksi jual beli saham dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS," kata Hari.
Berikut nama Pegawai Bank yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya pada Rabu (26/2/2020)
1. Andriana Susanto ( PT. Bank Jasa Jakarta) ;
2. A. Candra Kurniawan (PT. Bank Mayapada Internasional Tbk.) ;
3. Agus Setiawan Tjahjadi (PT. Bank China Construction Bank Indonesia);
4. Nova Kurnia Dewi (PT. Bank Sinarmas, Tbk.) ;
5. Renatha Ayu Karina (PT. Bank Jasa Jakarta) ;
6. Rotuace Sibarani (PT. Bank Mandiri) ;
7. Manaor Kristo (PT. Bank UOB Indonesia Tbk) ;
8. Fida Fitriana (PT. Bank Mandiri Tbk.) ;
9. Ahmad Afandi (PT. Bank Capital Indoesia Tbk).
Tag: Kejagung, Jiwasraya, Hari Setiyono
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar