![]() |
Komisi II DPR RI Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019). | AKURAT.CO/Muslimin
|
Komisi II DPR RI menggelar rapat internal untuk menetapkan pengganti mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, di ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Hal ini menindaklanjuti surat pemberhentian Wahyu dan permintaan pengisian jabatan Komisioner KPU yang telah diterima DPR dari Presiden sejak beberapa waktu lalu.
"Jam 14 ada rapat bahas perkara ini (pengganti Wahyu Setiawan)," kata Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat dihubungi AKURAT.CO, Selasa (11/2/2020).
Mardani mengatakan, rapat tersebut bersifat internal. Tidak mengundang pimpinan KPU lainnya.
"Tidak mengundang pimpinan KPU, karena masih bersifat internal," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut bahwa posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022 akan digantikan oleh pengganti antarwaktu (PAW), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Hal ini menindaklanjuti surat pemberhentian Wahyu dan permintaan pengisian jabatan Komisioner KPU yang telah diterima DPR dari Presiden sejak beberapa waktu lalu.
"Jam 14 ada rapat bahas perkara ini (pengganti Wahyu Setiawan)," kata Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat dihubungi AKURAT.CO, Selasa (11/2/2020).
Mardani mengatakan, rapat tersebut bersifat internal. Tidak mengundang pimpinan KPU lainnya.
"Tidak mengundang pimpinan KPU, karena masih bersifat internal," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut bahwa posisi Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU periode 2017-2022 akan digantikan oleh pengganti antarwaktu (PAW), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Penentuan Dewa Kade sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 kalau tidak salah Pak I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Dulu dia ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Tag: DPR, Komisi II, KPU, Wahyu Setiawan
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar