Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Rabu, 05 Februari 2020

DKPP Berhentikan Anggota KPU Waropen dan Jabatan Ketua Karena Terbukti Manipulasi DB-1

Sidang DKPP dengan agenda pembacaan 16 putusan dari 18 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jl MH. Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). | Dok. Humas DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kabupaten Waropen Maikhel F. Maay, karena terbukti lalai, sehingga terjadi manipulasi data hasil rekapitulasi suara tingkat Kabupaten dalam formulir DB-1 di sejumlah daerah pemilihan (dapil) daerah tersebut.
Majelis DKPP yang dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof Muhammad membacakan putusan perkara nomor 301-PKE-DKPP/IX/2019 di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
DKPP menilai anggota KPUD Kabupaten Waropen itu bertanggung jawab atas rekapitulasi penghitungan suara calon anggota DPRD.
“Teradu IV (Maikhael F Maay) selaku leading sector Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi bertanggung jawab memberi kepastian hukum sesuai tata kerja penyelenggara Pemilu,” kata Anggota DKPP, Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
DKPP menilai, Maikhel F. Maay tidak mampu mengemban tugas dan tanggung jawabnya untuk memastikan kembali kebenaran data yang tercantum dalam formulir model DB-1. Sehingga mengakibatkan pada rusaknya kredibilitas dan integritas hasil pemilu.
Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai Teradu IV Maikhael F Maay terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2), dan ayat (3), Pasal 8 huruf a, huruf b, Pasal 11 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV Maikhel F. Maay sebagai Anggota KPU Kabupaten Waropen sejak putusan ini dibacakan,” kata Plt ketua DKPP, Muhammad dalam membacakan putusannya.
Dalam perkara ini, Pengadu melalui Kuasa Hukum, Wahyudi Jarmanto, Alungsyah, Dkk juga mengadukan Ketua KPU Kabupaten Waropen yakni Silas Yulianus Buinei, serta tiga Anggota lainnya Daud Benamen, Aleksander Waropi, dan Tan Yakonis Duwiri.
Dalam putusan DKPP, Ketua KPUD Waropen Silas Yulianus Buinei dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua. Sementara tiga teradu lainnya diberikan sanksi peringatan keras. 
Tim kuasa hukum Wahyudi Jarmanto, Alungsyah, Dkk menghormati putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPUD Waropen dan memberhentikan Jabatan Ketua KPUD Silas.
Meski demikian, kata Alungsyah, pihaknya berkeyakinan bahwa semua teradu telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu.  
“Atas putusan tersebut pada dasarnya kami sebagai kuasa hukum pengadu menghormati. Hanya saja kami tetap berkeyakinan dengan semua dokumen dan bukti-bukti yang ada bahwa semua teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang itu tidak bisa lagi dimaafkan. Oleh karenanya haruslah diberhentikan tetap semuanya,” kata Kuasa Hukum Alungsyah, Wahyudi Jarmanto kepada AKURAT.CO, Kamis (6/2/2020).
Ia mengatakan, KPU dalam pengambilan keputusan dilakukan secara kolektif kolegial. Jadi tidak diputuskan oleh salah satu anggota KPUD saja.  
“Apalagi naturenya KPU itu sifatnya dalam pengambilan keputusan kolektif kolegial. Tapi sekali lagi kami sampaikan, kami mengapresiasi putusan tersebut,” jelas kuasa hukum Hendrik Lambert Maniagasi sebagai Pengadu.
Diketahui, perkara ini diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Waropen periode 2014-2019, Hendrik Lambert Maniagasi. Hendrik menyebutkan manipulasi terjadi berupa ketidaksesuaian, penambahan, serta pengalihan suara dari calon anggota legislatif dan partai politik pada pemilu serentak 2019.
DKPP menggelar pembacaan putusan 12 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dengan jumlah Teradu 60 orang pada Rabu. Terdiri atas 46 dari unsur KPU dan 14 unsur Bawaslu. 
Sumber: akurat.co
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com