Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Selasa, 08 September 2020

Tasik, Diduga Bapaslon Daftar Pilkada Diantar Menggunakan Mobil Dinas ASN

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tengah mendalami mengenai adanya penggunaan mobil dinas (mobdin) ASN yang ikut mengantarkan bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya mendaftar Pilkada ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Temuan ini sedang didalami Bawaslu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu saja akan diproses lebih lanjut hingga pemberian sanksi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Ahmad Azis Firdaus mengatakan, selama proses pendaftaran bakal calon Bupati- Wakil Bupati Tasikmalaya yang berlangsung sejak 4 sampai 6 September 2020, pihaknya menemukan adanya keberadaan mobil dinas yang diduga ikut mengantarkan bakal calon.

"Kami menemukan adanya mobil atau kendaraan dinas yang dipakai mengantar pasangan calon mendaftar ke KPU. Itu sedang kami pastikan kendaraan plat merah di sana itu seperti apa," jelas Azis, Rabu (8/9/2020)

Pihaknya pun mensinyalir ada beberapa ASN yang ikut hadir mengantar. Sebagai bukti kuat, kini Bawaslu akan membuka dokumentasi kegiatan siapa saja yang hadir pada saat pendaftaran calon tersebut. Akan tetapi posisinya sebagai apa kini dalam pendalaman.

Selain kedua temuan adanya mobil dinas ASN, Bawaslu juga menyoroti akan kekurangan berkas dokumen syarat bakal calon. Padahal kelengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi. Pihaknya akan terus memantau kapan berkas tersebut dilengkapi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengatakan, seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya sudah memenuhi perayaratan pencalonan. Sementara untuk syarat calon, hanya Cabup Azies Rismaya Mahpud yang belum lengkah yakni belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan laporan pajak tahunan pribadi.

"Tentu ada perbaikan dan waktu untuk melengkapi kekurangan syarat calon," ucap Zamzam.

Sesuai tahapan, untuk melengkapi persyaratan calon, KPU memberikan waktu selama dua hari kepada cabup atau cawabup yang belum melengkapi seluruh persyaratan. Tahapan itu akan dimulai pada 14 hingga 16 September mendatang.

Sumber: ayobandung.com

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive