Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

  • Berita

    Menyajikan Berita Teraktual Dari Sumber Terpercaya.

  • Olahraga

    Menyediakan Berita Olahraga Dari Sumber Terpercaya

  • Profil

    Menampilkan Beberapa Profil Tokoh Publik Yang Berpengaruh

Tampilkan postingan dengan label Pilkada Serentak 2020. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada Serentak 2020. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 September 2020

Hindari Peningkatan Klaster COVID-19 Dalam Pilkada, Pendukung Paslon Dilarang Lakukan Konvoi

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Idham Azis selaku Jenderal Kapolri melarang adanya konvoi yang dilakukan pendukung pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Larangan itu untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, maklumat tersebut dikeluarkan untuk dipatuhi calon kepala daerah terutama dalam penerapan protokol kesehatan.

“Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster pilkada,” kata Argo lewat keterangannya, Senin (21/9/2020) kemarin.

Menurut Argo, Maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden RI Joko Widodo, terkait pencegahan penyebaran virus corona.

“Tentunya sesuai arahan Presiden pada 7 September 2020, bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat,” ujar Argo.

Sumber: ayobandung.com

Share:

Sabtu, 19 September 2020

Mendagri Melarang Peserta Pilkada Dilarang Kumpulkan Massa

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan tidak boleh ada lagi pengumpulan massa pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Pengumpulan massa rentan menjadi klaster penularan Covid-19. Hal ini dikhawatirkan memancing sentimen negatif dari masyarakat.

Tito menyadari, sejumlah wilayah di Indonesia sebentar lagi akan memasuki tahapan Pilkada Serentak 2020 yang dinilai kritis lantaran biasanya melibatkan banyak orang.

Ia khawatir kalau tidak diingatkan, nantinya malah terjadi pengumpulan massa kembali oleh masing-masing pasangan calon (paslon).

"Kita melihat dari jadwal tahapan ini tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 lalu, yaitu terjadi kerumunan massa dan itu mendapatkan sentimen negatif baik dari publik maupun dari berbagai kalangan," kata Tito dalam Rakorsus Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (18/9/2020).

Tito juga menyadari bahwa pengumpulan massa itu bisa terjadi lantaran kurangnya sosialisasi soal aturan-aturan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 serta kurangnya koordinasi antara stakeholder terkait lainnya.

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus didukung oleh seluruh pihak.

Setidaknya Tito mencatat tiga poin penting yang mesti diperhatikan pada pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan. Tiga poin penting itu ialah harus mensosialisasikan tahapan Pilkada, mensosialisasikan aturan-aturan termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan setiap partai politik harus mengawasi kegiatan deklarasi para kontestannya agar patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.

"Yang intinya mohon kepada para stakeholder di daerah dalam Rakor menyampaikan para kontestan untuk tidak melakukan pengumpulan massa, Jadi intinya adalah pengumpulan massa tidak boleh terjadi, itu intinya pada tanggal 23 dan 24 September 2020 nanti," ujarnya.

Sumber: ayobandung.com

Share:

Selasa, 08 September 2020

Tasik, Diduga Bapaslon Daftar Pilkada Diantar Menggunakan Mobil Dinas ASN

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tengah mendalami mengenai adanya penggunaan mobil dinas (mobdin) ASN yang ikut mengantarkan bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya mendaftar Pilkada ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Temuan ini sedang didalami Bawaslu dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan saksi. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu saja akan diproses lebih lanjut hingga pemberian sanksi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Ahmad Azis Firdaus mengatakan, selama proses pendaftaran bakal calon Bupati- Wakil Bupati Tasikmalaya yang berlangsung sejak 4 sampai 6 September 2020, pihaknya menemukan adanya keberadaan mobil dinas yang diduga ikut mengantarkan bakal calon.

"Kami menemukan adanya mobil atau kendaraan dinas yang dipakai mengantar pasangan calon mendaftar ke KPU. Itu sedang kami pastikan kendaraan plat merah di sana itu seperti apa," jelas Azis, Rabu (8/9/2020)

Pihaknya pun mensinyalir ada beberapa ASN yang ikut hadir mengantar. Sebagai bukti kuat, kini Bawaslu akan membuka dokumentasi kegiatan siapa saja yang hadir pada saat pendaftaran calon tersebut. Akan tetapi posisinya sebagai apa kini dalam pendalaman.

Selain kedua temuan adanya mobil dinas ASN, Bawaslu juga menyoroti akan kekurangan berkas dokumen syarat bakal calon. Padahal kelengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi. Pihaknya akan terus memantau kapan berkas tersebut dilengkapi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengatakan, seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya sudah memenuhi perayaratan pencalonan. Sementara untuk syarat calon, hanya Cabup Azies Rismaya Mahpud yang belum lengkah yakni belum melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan laporan pajak tahunan pribadi.

"Tentu ada perbaikan dan waktu untuk melengkapi kekurangan syarat calon," ucap Zamzam.

Sesuai tahapan, untuk melengkapi persyaratan calon, KPU memberikan waktu selama dua hari kepada cabup atau cawabup yang belum melengkapi seluruh persyaratan. Tahapan itu akan dimulai pada 14 hingga 16 September mendatang.

Sumber: ayobandung.com

Share:

BTemplates.com

Blog Archive