Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Kamis, 17 September 2020

Berikut Golongan yang Dilarang dan Berhak Menerima Kartu Prakerja

 

Sumber Foto: Ayobandung.com

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020, penerimaan Kartu Prakerja menjadi acuan seleksi oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Dalam Permenko tersebut, terdapat daftar hitam atau 'blacklist' bagi sebagian orang yang dilarang mengikuti, bahkan menerima bantuan subsidi Kartu Prakerja.

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah mereka yang berstatus sebagai pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Berbanding terbalik dengan Permenko Nomor 11 Tahun 2020, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 pasal 3, terdapat daftar orang-orang yang seharusnya diberikan Kartu Prakerja.

Dalam Perpres tersebut menyebut bahwa orang yang sedang mencari pekerjaan dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, dapat diprioritaskan menjadi penerima Kartu Prakerja.

Adapun pekerja/buruh tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berusia minimal 18 tahun
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Pembukaan program Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 9, sejak dibuka pada Kamis (19/9/2020). Kini, kuota penerima Kartu Prakerja hanya tinggal 1 Juta orang. 

Lalu, jika sudah memenuhi kriteria persyaratan diatas, bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja? Berikut tata caranya:

• Masuk ke laman prakerja.go.id
• Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
• Cek email masuk dari kartu prakerja untuk aktivasi. Setelah itu, kembali ke laman prakerja.go.id
• Masukkan e-mail dan kata sandi yang baru dibuat
• Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
• Klik tombol 'berikutnya'
• Isi data diri di form pengisian (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'berikutnya'
• Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS oleh pihak prakerja
• Mengisi tes motivasi selama 1 menit
• Tunggu email pemberitahuan setelah tes selesai dikerjakan
• Jika sudah mendapat e-mail pemberitahuan, kembali ke laman prakerja.go.id, dan klik pada tulisan 'gabung ke gelombang 9'.

Lalu, bagaimana cara bagi yang gagal di gelombang sebelumnya dan ingin kembali mendaftarkan diri di gelombang 9? Berikut tata cara bagi peserta yang akan daftar kembali namun sudah mempunyai akun prakerja:

• Masuk ke laman prakerja.go.id
• Masukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat sebelumnya
• Menuju ke laman dashboard di profile prakerja masing-masing
• Peserta dapat langsung klik 'gelombang 9'.

Selain itu, peserta juga tidak perlu mengisi data diri maupun tes kemampuan diri seperti sebelumnya. Hal itu dikarenakan peserta sudah melakukannya di proses pendaftaran awal Kartu Prakerja.

Nantinya, 800 ribu peserta yang lolos akan mendapatkan insentif dengan total nilai Rp 3,55 juta. Adapun rinciannya, Rp 1 juta untuk biaya pelatihan (tidak bisa dicairkan), Rp 600 ribu/orang untuk empat bulan atau totalnya mencapai Rp 2,4 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 150 ribu merupakan insentif survei.

Sumber: ayobandung.com

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive