Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Kamis, 24 September 2020

Masuk Zona Oranye, Kerumunan Malam Akan Diurus Satgas

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Per Kamis (24/9/2020), Kota Bandung, masih berada di zona oranye atau risiko sedang penyebaran corona penyebab Covid-19. Penegakan aturan untuk mencegah kerumunan pun akan terus dilakukan.

"Kota Bandung masih di level oranye atau terkendali. Kami masih sangat berhati-hati dalam membuka sektor-sektor yang akan direlaksasi," ungkap Ode    d dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Kamis (24/8/2020).

Guna mendisiplinkan masyarakat Kota Bandung pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung membentuk tiga tim penegakan aturan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, ada 3 tim yang bergerak secara serempak pada malam hari, terutama saat Sabtu malam. Hal itu karena pada akhir pekan lebih banyak orang yang berkerumun di beberapa lokasi di Kota Bandung.

"Ada tim mobilisasi gabungan. Tim ini yang akan membubarkan kerumunan. Karena melihat situasi kondisi khususnya pada malam minggu, itu (pembubaran kerumunan) perlu dilakukan," kata Rasdian, Sabtu 19 September 2020 malam.

Perlu diketahui, selain 3M (mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), menghindari kerumunan merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Rasdian mengungkapkan, tim lainnya yaitu tim stasioner atau tetap yang bertugas di sekitar area Alun-Alun Kota Bandung. Mereka bertugas membubarkan kerumunan di sekitar jalan-jalan yang sudah ditutup sejak pukul 21.00 WIB.

"Untuk yang membubarkan kerumunan ada yang mobilisasi, itu dinamis. Ada yang tetap ditempatkan di Alun-Alun, Braga, Jalan Soekarno. Karena memang Jalan sekitar di Alun-Alun sudah ditutup oleh Satlantas dengan Dishub," katanya.

"Pembubarannya secara bertahap dan agar steril dari kerumunan. Kita mengimbau masyarakat agar kembali ke rumah masing-masing," lanjutnya, seperti dalam keterangan resmi yang diterima Ayobandung.com, Jumat (25/9/2020).

Sementara itu, yang ketiga, yaitu tim khusus penegakkan hukum yang bertugas mendisiplinkan para pelaku usaha yang sudah melewati batas jam operasional.

"Kita sudah ada jadwalnya tempat-tempatnya di mana saja. Tapi kita juga akan merespons pengaduan masyarakat. Misalnya malam ini, ada pengaduan warga, kita berangkat ke sana," ucapnya.

"Tim penegakannya itu melibatkan Gugus Tugas di Kecamatan. Jadi sejauh mana Kecamatan bisa menjaga wilayahnya nanti dibantu penguatannya oleh tim Gugus Kota. Karena kita tidak bisa menjaga semua wilayah," kata dia.

Sumber: ayobandung.com

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive