Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Jumat, 25 September 2020

DLH Jabar Minta Pengelolaan Sampah di DAS Citarum Harus Lebih Digenjot

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat terus menggenjot pengelolaan sampah di seputar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.

Adapun, program sendiri meliputi kegiatan 3R berbasis masyarakat yakni pengelolaan sampah secara terpadu dengan melaksanakan pengelolaan sejak dari sumbernya. 3R adalah upaya yang meliputi kegiatan mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang sampah (recycle).

Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias mengatakan pengelolaan sampah di seputar DAS Citarum sudah masuk loan integrated solid waste management project. Saat ini sudah ada 18 lokasi yang memenuhi persyaratan.

“Nantinya masyarakat dididik melalui program Kampung Berbudaya Lingkunbgan, Sekolah Berbudaya Lingkungan, Kampung Iklim, hingga Adiwiyata," katanya belum lama ini.

Dia menyebutkan, saat ini kontribusi masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah terutama melalui kegiatan bank sampah di DAS Citarum mencapai 20% dari total produksi sampah per hari.

"Kontribusi masyarakat di kabupaten/kota yang melakukan kegiatan 3R cukup signifikan," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengakui, pengelolaan sampah di DAS Citarum masih rendah pada level 46,30%, di 10 kota/kabupaten yang terlintasi.

"Jadi memang keterbatasan penanganan sampah menjadi kendala," katanya.

Namun demikian, rencana usulan penanganan sampah ke depan akan dilakukan di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir sampah (TPPAS) Legok Nangka Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung. TPPAS Legok Nangka sendiri memiliki kapasitas penampungan sampah 1.800 ton per hari.

Adapun, saat ini sebagian besar penampungan sampah di Jabar masih mengandalkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sari Mukti Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan kapasitas 1.700 ton per hari.

"Saat ini TPPAS Legok Nangka sedang proses lelang. Meski TPA Sari Mukti ada perluasan karena sudah overload, tapi ke depan tidak akan mencukupi," katanya.

Komitmen Industri untuk Citarum Harum

Keterlibatan industri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Para pemilik industri salah satunya dituntut untuk senantiasa mengelola limbahnya agar tidak mencemari aliran Sungai Citarum.

Sekretaris Eksekutif DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Rudi Martono mengatakan, pihaknya mewakili berbagai industri di Jabar, termasuk industri tekstil yang berada di sepanjang DAS Citarum, telah berkomitmen untuk mendukung program tersebut hingga realisasi target program tercapai.

"Kami sudah terlibat aktif sejak awal program ini berjalan. Apindo juga ikut melakukan deklarasi bahwa pengusaha mendukung program Citarum Harum ini pada masa awal program dicanangkan," ungkapnya.

Dia mengatakan, pengelolaan limbah industri--terutama limbah cair---selama ini dinilai sudah menjadi kewajiban setiap pemilik perusahaan sebagai syarat pabrik mereka dapat beroperasi. Namun, komitmen terhadap pengelolaan dan minimalisasi dampak limbah cair tersebut semakin digalakkan selepas kehadiran Citarum harum.

"Mengolah limbah kan salah satu kewajiban industri, semua konsisten. Fokus terhadap lingkungan memang semakin digerakkan selepas deklarasi tersebut. Kita punya kewajiban untuk melakukan edukasi, mengingatkan perusahaan untuk terapkan aturan terkait limbah, terutama limbah cair," ungkapnya.

"Industri relatif lebih tegas, pemerintah dan komandan sektor kerap melakukan inspeksi. Kita pasti melaksanakan apa yang diperintahkan, termasuk membangun IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) sesuai standar," jelasnya.

Sumber: ayobandung.com

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive