Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Selasa, 15 September 2020

Di Tes Covid-19, Bakal Cakada Kabupaten Indramayu Negatif

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Saat di tes, para bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Indramayu dinyatakan negatif Covid-19.

Hasil itu diperoleh setelah 4 bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Kabupaten Indramayu Desember mendatang itu menjalani tes usap.

Ke-4 bakal pasangan calon tersebut masing-masing Nina Agustina Da’i Bachtiar-Lucky Hakim, Toto Sucartono-Deis Handika, Muhammad Sholihin-Ratnawati, dan Daniel Mutaqin Syafiuddin-Taufik Hidayat.

KPU pun menyatakan, kondisi kesehatan ke-4 bakal pasangan calon tersebut baik. Secara keseluruhan, termasuk dari segi administrasi, mereka pun dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan.

"Hasil pemeriksaan kesehatan semua calon dinyatakan memenuhi syarat," terang Komisioner KPU Kabupaten Indramayu, Fahmi Labib, Selasa (15/9/2020).

Pemeriksaan kesehatan diketahui dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 9-10 September 2020. Pemeriksaan kesehatan hari pertama diketahui berupa tes usap yang mengonfirmasi seluruhnya negatif Covid-19.

Fahmi juga menyatakan, hasil verifikasi pihaknya terhadap berkas-berkas persyaratan memastikan mereka telah memenuhinya. Beberapa berkas hanya perlu perbaikan.

"Untuk verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan, semua pasangan dinyatakan memenuhi syarat. Ada sedikit perbaikan saja untuk semua calon," katanya.

Nina Agustina Da’i Bachtiar-Lucky Hakim diketahui mendaftar pada 4 September. Sementara, 3 bakal pasangan calon lainnya, Toto Sucartono-Deis Handika, Muhammad Sholihin-Ratnawati, dan Daniel Mutaqin Syafiuddin-Taufik Hidayat, mendaftar pada 6 September.

Para bakal pasangan calon pun telah diberi waktu guna memperbaiki syarat selama 3 hari, mulai 14 September hingga 16 September 2020.

Sejauh ini, 2 bakal pasangan calon telah diterima pihaknya dari Toto Sucartono-Deis Handika dan Nina Agustina-Lucky Hakim.

Di sisi lain, dia mengingatkan, khusus calon dari petahana, harus menyertakan surat cuti sepekan sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September 2020.

Sementara, untuk calon dari DPRD surat pemberhentiannya harus sudah diterima 30 hari sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Sumber: ayobandung.com

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive