Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Kamis, 17 September 2020

Renggut 20 Nyawa, Pelintasan Sebidang Daop 3 Cirebon Sepanjang 2020

 

Sumber Foto: ayobandung.com

Sedikitnya 20 nyawa hilang dalam 40 kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon sepanjang 2020 sampai September.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya yang dibuat sebidang. Perlintasan ini muncul sebab peningkatan mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif menyebut, di wilayah Daop 3 Cirebon terdapat 235 perlintasan sebidang. Dari jumlah itu, 186 perlintasan sebidang di antaranya resmi dan 49 perlintasan sebidang lainnya liar.

"Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas telah memicu kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang," katanya, Kamis (17/9/2020).

Pada 2019 terjadi 76 kali kecelakaan yang mengakibatkan 58 nyawa hilang. Dia meyakinkan, pada perlintasan sebidang resmi terdapat 83 perlintasan yang dijaga, baik oleh pihak PT KAI, dinas perhubungam, atau pun swadaya masyarakat.

Sementara itu, tercatat terdapat 103 perlintasna sebidang tak dijaga. Selain perlintasan sebidang, ada pula 18 perlintasan tak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass.

"Salah satu faktor penyebab tingginya angka kecelakaan pada perlintasan karena para pengendara yang tetap melaju, meski sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu pada setiap perlintasan resmi," ungkapnya.

Dia mengingatkan, pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan, "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel".

Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan, sejak 2017 hingga September 2020, sebanyak 68 perlintasan tak resmi di Daop 3 Cirebon telah ditutup.

Langkah itu sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Pasal 94 yang menyatakan, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah".

Pihaknya pula kerap menyosialisasikan kepada pengendara jalan raya. Upaya sosialisasi tak jarang dilakukan bersama Komunitas Edan Sepur, sebuah komunitas pecinta kereta api.

"Baru-baru ini kami menggelar sosialisasi di sejumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon," ujarnya.

Kegiatan yang digelar pada 15-17 September 2020 itu dilakukan di 3 titik perlintasan sebidang di Kota Cirebon, masing-masing perlintasan KA di Jalan Slamet Riyadi Krucuk, Jalan Kartini, dan Jalan Lawanggada.

Sosialisasi itu terutama menekankan imbauan bagi masyarakat untuk mematuhi aturan pada perlintasan sebidang. Pihaknya berharap, kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang meningkat.

"Pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja membahayakan pengendara jalan, tapi juga perjalanan kereta api," tegasnya.

Sumber: ayobandung.com

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive