![]() |
Suasana saat kelima terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/6/2019). | AKURAT.CO/Dafi Yusuf
|
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang dipimpin Sulistiyono, menjatuhkan vonis hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat Lawu Air di lokasi wisata Edu Park, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (12/6/2019).
Kelima terdakwa adalah Isriadi Putranto, Yuliati Nugraheni, Jalu Setio Bintoro, Bina Febriantoro, dan Giyarto. Semua terdakwa merupakan Panitia Kelompok Kerja (Pokja) dalam proyek tersebut.
Majelis Hakim yang dipimpin Sulistiyono tersebut menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Hal yang memberatkan kelima terdakwa yakni telah terbukti merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan, kelimanya kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan dan sidang,” ujarnya, Rabu (12/6/2019)
Menurut hakim Sulistiyono, semua terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Karanganyar yang menuntut pidana penjara 1,6 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus ini bermula ketika Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan (Edu Park) di lokasi kolam renang Intanpari tahun 2014 lalu.
Di lokasi wisata pendidikan tersebut, dilengkapi dengan tiga unit pesawat, masing-masing dua unit helikopter bekas dan satu unit pesawat Boeing 727 Air Bus 200, dengan total anggaran Rp 2 miliar.
Namun, dalam pengadaan pesawat tersebut, terdapat selisih harga, dan berdasarkan hasil audit BPKP, pengadaan pesawat ini, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 509 juta.
Sidang ini merupakan pengembangan dari kasus serupa dengan terdakwa berbeda yang kini telah berkekuatan hukum tetap. Terpidana Purwono (pejabat pembuat komitmen) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Lalu terpidana Berdy dan Syarifuddin (pihak swasta) divonis 1,3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.[]
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar