Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Kamis, 20 Juni 2019

Isu Mengenai Tarif Listrik Naik Hoaks, Berikut Penjelasanya

Petugas menekan tombol pengisian token jaringan listrik yang bersubsisdi di rumah susun Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah, tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. | AKURAT.CO/Sopian
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi, di Jakarta, isu mengenai kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) adalah berita hoaks, dan menegaskan sekali bahwa tidak ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik.
Hal ini terkait seperti yang beredar di media sosial akhir minggu ini bahwa tarif listrik sudah naik di tengah-tengah berlangsungnya sidang MK. Agung menegaskan bahwa Pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan TTL.
"Isu kenaikan Tarif Tenaga Listrik dipastikan tidak benar. Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak tahun 2017", tegas Agung, Jumat (21/6/2019).
Agung lebih lanjut menjelaskan bahkan tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA diberikan diskon sebesar Rp 52/kWh sejak 1 Maret 2019 menjadi Rp 1.352/kWh. Sedangkan golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas tarifnya Rp 1.467,28 per kWh.
Sementara itu, tarif listrik untuk rakyat kecil yaitu golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih diberikan subsidi listrik, masing-masing dengan tarif Rp 415/kWh dan Rp 605/kWh, dengan total pelanggan sekitar 29 juta.
Bahkan, menurut Agung, tarif listrik Indonesia yang mengikuti tariff adjustment masih relatif murah dibanding negara-nengara ASEAN lainnya.
"Per Mei 2019 ini TTL kita masih lebih murah dibanding Thailand (Rp 1.656) , Filipina (Rp 2.437) dan Singapura (Rp 2.546)," ungkap Agung.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.
Dalam Beleid disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). []
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive