![]() |
| AKURAT.CO
|
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh jadawal pemeriksaan terhadap 2 saksi dari unsur karyawan PT Rohde and Schwarz Indonesia dalam kasus suap pengadaan Satelit Monitoring (Satmon) Bakamla.
Kedua saksi tersebut yakni, Renno Haryo dan Edwin Djaya akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arief (EA).
"Keduanya diperiksa untuk tersangka EA," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Adapun peran Erwin dalam kasus ini adalah sebagai pihak yang mencairkan uang suap untuk mantan anggota DPR RI Fayakhun Andriadi. Uang tersebut digelontorkan oleh suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah selaku pemipin dari PT Merial Esa.
Diketahui, PT Merial Esa sudah direncanakan bakal menggarap proyek pengadaan Satmon di Bakamla tersebut.
Adapun kepentingan Fahmi yang sengaja menggelontorkan uang tersebut, agar Fayakhun mau meloloskan anggaran untuk proyek pengadaan satmon dan drone milik Bakamla.[]
Kedua saksi tersebut yakni, Renno Haryo dan Edwin Djaya akan diminta keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arief (EA).
"Keduanya diperiksa untuk tersangka EA," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Adapun peran Erwin dalam kasus ini adalah sebagai pihak yang mencairkan uang suap untuk mantan anggota DPR RI Fayakhun Andriadi. Uang tersebut digelontorkan oleh suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah selaku pemipin dari PT Merial Esa.
Diketahui, PT Merial Esa sudah direncanakan bakal menggarap proyek pengadaan Satmon di Bakamla tersebut.
Adapun kepentingan Fahmi yang sengaja menggelontorkan uang tersebut, agar Fayakhun mau meloloskan anggaran untuk proyek pengadaan satmon dan drone milik Bakamla.[]
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar