Dihadirkannya salah satu saksi oleh tim Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) semalam adalah seorang terdakwa di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara bernama Rahmadsyah Sitompul.
Rahmadsyah berstatus tahanan kota dan menghadiri persidangan di Jakarta tanpa izin dari kejaksaan atau pengadilan setempat.
Hal tersebut diketahui saat ia diberikan pertanyaan oleh Hakim I Dewa Gede Palguna dan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dalam persidangan, Hakim Palguna bertanya kenapa nada suara Rahmadsyah begitu pelan, apakah dia merasa takut atau terancam hadir di ruang sidang.
”Bukan yang mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE, karena membongkar kecurangan pemilu di Batu Baru," ungkap Rahmadsyah saat persidangan berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Status tahanan kotanya terungkap ketika Rahmadsyah dicecar pertanyaan oleh tim hukum Jokowi, dan diketahui dia hadir di persidangan tanpa izin penegak hukum.
Rahmadsyah membenarkan bahwa dia berstatus tahanan kota yang dikeluarkan oleh kejaksaan setempat. Kemudian, saat ditanya apakah dia sudah meminta izin kejaksaan untuk hadir di Jakarta, dia menjawab hanya menyampaikan pemberitahuan.
Percakapan itu mengusik Hakim Palguna untuk mengorek informasi lebih jauh.
"Jadi pemberitahuan bahwa Saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi?" tanya hakim.
"Bukan begitu. Saya berangkat ke Jakarta akan menemani orang tua saya sakit, ibu saya," jawab Rahmadsyah.
Sebelum sampai ke percakapan tersebut, Rahmadsyah juga memancing kekesalan hakim karena hadir di ruang sidang dengan memakai kacamata gelap.
"Saya puji dulu, malam-malam begini masih pakai kacamata hitam," sindir Hakim Saldi Isra.
Akhirnya dalam lanjutan persidangan, Saldi memerintahkan agar kacamatanya dilepas. []
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar