Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Minggu, 23 Juni 2019

KPK Panggil 3 Anggota DPR-RI terkait Korupsi e-KTP

Gedung KPK. | ISTIMEWA
Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap 3 anggota DPR RI yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Kedua saksi tersebut yakni, Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, dan Chairuman Harahap.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin(24/6/2019).
Diketahui, pemeriksaan terhadap saksi dari unsur DPR ini untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Dalam kasus ini, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Saat itu, Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.[]
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive