Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Selasa, 25 Juni 2019

Aparatur Sipil Negara Dilarang Menggunakan Gas Elpiji 3 Kilogram Oleh Pemprov Aceh

Petugas mengatur gas Elpiji 3 kilogram di salah satu agen di Jakarta, Selasa (5/12). Unit Manager Communicaion & Relation Pertamina Jawa Bagian Barat, Dian Hapsari Firasati mengatakan persediaan elpiji yang saat ini menipis disebabkan tingginya permintaan saat libur panjang pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. | AKURAT.CO/Handaru M Putra Sumber Foto: akurat.co
Larangan untuk para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) menggunakan tabung elpiji 3 kilogram (Kg) di jajaran dan seluruh kabupaten/kota se-Aceh dikeluarkan Pemerintah Provinsi Aceh.
Larangan itu disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 13 Juni 2019 dan ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/8345 Tentang Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kg Tepat Sasarani tersebut menegaskan bahwa penggunaan elpiji bersubsidi hanya ditujukan kepada masyarakat tidak mampu.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petrolum Gas, dijelaskan bahwa LPG tabung 3 Kilogram merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu," isi poin pertama pada Surat Edaran tersebut.
Selain itu, dalam surat edaran itu juga disampaikan pelarangan penggunaan tabung gas elpiji ukuran tabung 3 Kg bagi pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta dilarang menggunakan LPG 3 Kg.
"Seluruh masyarakat Aceh yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp 1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari gampong dilarang menggunakan LPG tabung 3 Kg," bunyi item C pada poin kedua dalam Surat Edaran tersebut.
"Berkenan dengan hal di atas, kami harap saudara menghimbau kepada seluruh PNS/CPNS di bawah kordinasi masing-masing untuk beralih menggunakan tabung LPG selain dari ukuran 3 Kg," bunyi poin ketiga.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh para bupati/walikota di Aceh, kepala SKPA, dan kepala Biro Setda Aceh.[]
Sumber: akurat.co
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com