Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Minggu, 12 April 2020

Pemerintah Pusat Jelaskan Kenapa Belum Setujui Permintaan PSBB dari Sejumlah Daerah


Doni Monardo | Dokumentasi BNPB

Pemerintah pusat belum menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar yang diajukan sejumlah daerah karena ketidaklengkapan data kesiapan anggaran dan operasional daerah.

“Belum ada penolakan, tapi (perlu) melengkapi persyaratan. Karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal. Ada yang mengusulkan untuk PSBB tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan sehingga diperlukan penyempurnaan,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo  dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, hari ini.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Syarat-syarat mengenai penerapan PSBB oleh pemerintah daerah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan  RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Permenkes, pemda yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data yang meliputi peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Hingga Senin ini, beberapa daerah yang sudah disetujui untuk PSBB yaitu Jakarta. Provinsi Banten (Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang), Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi), kemudian, Kota Pekanbaru.


Sumber: akurat.co

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive