Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Kamis, 02 April 2020

LBH Masyarakat: Warga Binaan yang Dibebaskan Perlu Jalani Tes Covid-19



Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengapresiasi inisiatif Kemenkumham menerbitkan Kepmenkumham No. M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. LBHM menilai Kepmenkumham tersebut adalah sesuatu yang patut diapresiasi di tengah pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Koordinator Penanganan Kasus LBHM, M. Afif Abdul Qoyim mengatakan, hal ini menunjukan pemahaman Kemenkumham akan situasi Penjara di Indonesia yang overcrowded, hal yang memudahkan penularan Covid-19 di antara warga binaan pemasyarakatan.

"Hal ini menunjukan pemahaman Kemenkumham akan situasi Penjara di Indonesia yang overcrowded," kata Afif kepada AKURAT.CO, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Di lain pihak, lanjut Afif, kebijakan tersebut, yang membuat sekitar 30.000 warga binaan dapat pulang ke keluarga mereka masing-masing. Namun, melupakan satu aspek penting terkait Covid-19, tes Covid-19 itu sendiri. Oleh karena itu, sebelum warga binaan kembali ke keluarganya, mereka harus dilakukan rapid tes untuk memastikan bahwa mereka tidak terpapar Covid-19.

"Sulit tentu untuk memandang bahwa Rutan/Lapas hari ini bersih dari Covid-19 mengingat lambatnya respon Pemerintah Pusat terhadap pandemi ini. Oleh karena itu, tampaknya penting untuk melakukan rapid test terhadap warga binaan yang dipulangkan agar langkah ini justru tidak menjadi bumerang bagi kesehatan publik," terangnya,

"Bagi mereka yang sudah pulang, Kemenkumham, melalui Kanwil di masing-masing daerah, tentu bisa bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di daerah-daerah untuk memantau kesehatan warga binaan yang dipulangkan," imbuhnya.

Selain itu, kata Afif, usulan Menkumham, Yasonna Laoly untuk merevisi PP No. 99 Tahun 2012 merupakan usulan yang patut dipertimbangkan. Ia mengatakan, sejak diundangkan 8 tahun lalu, PP ini telah mempersulit Direktorat Jendral Pemasyarakatan untuk memulangkan warga binaan yang melanggar salah satu dari 3 Undang-Undang yakni Narkotika, Tindak Pidana Korupsi, atau Terorisme.

Namun demikian, pihaknya merasa bahwa revisi yang diusulkan Menkumham kurang jauh. Sepatutnya, tidak ada warga binaan yang dikecualikan haknya untuk memperoleh pembebasan bersyarat, apapun tindak pidananya.

"Rutan/Lapas di Indonesia hari ini mengalami overcrowded 103% melebihi kapasitas. Dari 524 Rutan/Lapas di Indonesia, 417 diantaranya menahan/memenjarakan orang lebih dari kapasitasnya. Hal ini besar disumbang oleh warga binaan yang dipenjara karena UU Narkotika yang oleh PP 99/2012 sulit diberikan pembebasan bersyarat," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya memahami keresahan publik mengenai bebasnya beberapa terpidana korupsi. Hal itu, kata dia tentu menunjukan kepedulian yang besar pada isu korupsi yang masih mendera negeri ini.

Akan tetapi, menurutnya kepedulian itu sebaiknya tidak menjadi justifikasi untuk menghalangi pemenuhan hak seorang warga binaan apapun tindak pidananya. Keresahan publik itu justru perlu ditangkap sebagai gagalnya pemerintah untuk menjaga konsistensi penegakan hukum di bidang korupsi.

"Oleh karena itu, usulan Menkumham agar PP 99/2012 direvisi dalam waktu dekat justru perlu didorong untuk bergerak lebih jauh lagi. Revisi terhadap PP tersebut akan memenuhi hak asasi manusia warga binaan serta membantu Indonesia mengentaskan Covid-19. Jika Lapas/Rutan tidak dikurangi tingkat overcrowded-nya secara masif, tidak terbayangkan tragedi kesehatan yang bisa terjadi di situasi pandemi mematikan seperti saat ini," pungkasnya.

Sumber: akurat.co

Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com