Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Minggu, 12 April 2020

Luhut Keluarkan Permenhub 18/2020, Pengamat: Tampak Sekali Mengakomodir Bisnis Aplikator Transportasi Daring



Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan terkesan untuk mengakomodir kepentingan bisnis para aplikator penyedia layanan angkutan roda berbasis aplikasi.

Menurutnya, Permenhub 18/2020 yang memperbolehkan pengojek daring mengakut penumpang menabrak sejumlah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ada sebelumnya seperti, Undang-Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah 21/2020 tentang  PSBB dan Permenkes 9/2020.

"Tampak sekali untuk mengakomodir kepentingan bisnis aplikator transportasi daring," kata Djoko saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2020).

Menurut Djoko, pengemudi ojek daring belum tentu mentaati semua protokoler kesehatan yang tertuang dalam Permenhub 18/2020. Tak ada jaminan mereka tunduk pada aturan kesehatan saat mengakut penumpang.

"Di samping itu, tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan mentaati aturan itu (protokoler kesehatan)," ujarnya.

Djoko pesimis kalau pengojek online mengikuti semua aturan tersebut, pasalnya menurut selama ini aplikator belum mampu mengedukasi dan turut mengawasi pengemudinya yang masih kerap melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya. 

"Tingkat pelanggaran pengemudi ojek daring cukup tinggi seperti melawan arus, menggunakan trotoar, melanggar isyarat nyala lampu lalu lintas dan cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Dalam Permenhub 18/2020 ini pengemudi ojek online diminta mentaati sejumlah aturan seperti wajib memastikan kendaraan yang digunakan telah disterilkan melalui proses disinfeksi, baik sebelum maupun setelah selesai digunakan. 

Kemudian, pengendara mesti menggunakan masker dan sarung tangan. Lalu pengemudi juga harus memastikan suhu badannya normal saat mengakut penumpang.

"Bagaimana teknis memeriksa suhu tubuh setiap pengemudi dan penumpang? Pemerintah harus menyediakan tambahan personil dan anggaran untuk melengkapi pengadaan pos pemeriksaan. Pasti ribet urusan di lapangan," tutupnya.


Sumber: akurat.co

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive