Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Senin, 13 April 2020

DPR: Tindakan Stafsus Andi Taufan Sudah Sangat Offside!



Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Alhabsyi menilai bahwa tindakan yang dilakukan Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, sudah offside atau kelewat batas.

Sebab, telah membuat surat dengan Kop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha Mikro Fintek melawan Covid-19 atau Virus Corona.

Menurut Aboebakar, Staf Khusus tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR yang tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR.

"Tentunya tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang Staf Khusus," kata Aboebakar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, kata dia, ada pontensi konflik kepentingan, karena Staf Khusus tersebut memiliki peran sebagai CEO PT Amartha Mikro Fintek. Politisi PKS itu mengingatkan bahwa dalam pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, Staf Khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden diluar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Oleh karena itu, kata dia, apabila kemudian seorang Staf Khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah, sudah pasti menyalahi perpres tersebut. "Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah," tandasnya.

"Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance. Tentunya presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya, jangan sampai ada tumpang tindah tugas, apalagi melakukan tindakan yang off side karena melampaui kewenangan yang dimiliki," pungkasnya.


Sumber: akurat.co

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive