Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Selasa, 07 April 2020

Turki Berencana Bebaskan 90.000 Napi di Tengah Pandemi Virus Corona



Parlemen Turki tengah membahas rencana untuk amandemen dalam hukum eksekusi pidana. Amandemen itu nantinya memungkinkan untuk pembebasan setidaknya 90.000 Narapidana.

Partai Keadilan dan Pembangunan yang berkuasa (AKP) mengajukan rancangan proposal kepada Partai Gerakan Nasionalis (MHP) sekitar dua minggu lalu dan memulai musyawarah mengenai masalah ini dengan anggota dari dua partai oposisi, yakni Partai Rakyat Republik dan Partai ?Y?, minggu lalu.

RUU tersebut disahkan Komisi Parlemen Keadilan dan Majelis Umum yang bersidang pada tanggal 7 April.

“Penegakan hukum adalah bidang yang sulit diatur. Dalam hal ini, pelanggaran yang melukai hati nurani publik, seperti pelanggaran seksual, kejahatan narkotika, pembunuhan tingkat pertama, kekerasan terhadap perempuan, dan pelanggaran terorisme diabaikan,” kata perwakilan dari AKP, Cahit Ozkan, dilansir dari laman Hurriyet Daily News, Rabu (8/4).

RUU itu juga mengawasi peraturan mengenai tingkat penjara karena wabah corona di Turki. Lewat RUU ini, para Narapidana dialihkan dari penahanan di penjara menjadi tahanan rumah. Kementerian Kehakiman juga akan dapat memperpanjang penangkapan paling banyak dua kali.

Ditanya tentang berapa banyak Narapidana yang dapat memperoleh manfaat dari peraturan baru ini, Özkan mengatakan bahwa sekitar 90.000 diperkirakan menjalani masa tahanan rumah.

"Mereka yang akan dipindahkan ke rumah karena pandemi mencapai 90.000 Narapidana," katanya.

Selain itu, amandemen tersebut juga akan membawa peraturan "permanen".

"Waktu yang dihabiskan di lembaga pemasyarakatan sedang ditentukan kembali," katanya. Ozkan menambahkan bahwa tingkat penegakan permanen untuk kejahatan kecuali yang disebutkan di atas, telah ditentukan setengahnya.

Dia juga mengatakan bahwa RUU tersebut bertujuan untuk "menghilangkan citra impunitas" tentang masa percobaan.

Dengan mengubah kriteria masa percobaan, RUU akan memastikan terpidana mendapatkan masa percobaan sesuai dengan hukuman mereka, daripada masa percobaan satu tahun yang tetap untuk para tahanan. Tujuan lain dari RUU ini adalah untuk meningkatkan hukuman untuk beberapa pelanggaran, terutama untuk organisasi kriminal.

RUU ini mencakup peraturan untuk wanita, ibu, orang tua, dan orang sakit.

Penegakan hukum akan diterapkan pada Narapidana pada kondisi tertentu, di antaranya yang berusia di atas 65 tahun, wanita yang memiliki anak berusia antara 0 dan 6 tahun, dan Narapidana sakit yang tidak dapat mengurus diri mereka sendiri.

Dengan RUU tersebut, tugas hakim dan wewenang otorisasi juga akan diperpanjang.


Sumber: akurat.co

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive