Situs Blog Berita, Ya Blogger Berita Indonesia.

Rabu, 29 Januari 2020

Pelaku Yang Melukai Novianti di JPO Olimo Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Pelaku yang silet leher Novianti | ISTIMEWA
Polsek Metro Tamansari meringkus seorang wanita berinisial YAT (37) yang melakukan Penganiayaan kepada seorang wanita bernama Novita Gelardine (25) di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Olimo, Mangga Besar, Jakarta Barat pada Selasa (28/1/2020) pagi.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur menjelaskan, bahwa pelaku melukai leher korban bukan menggunakan Silet tetapi menggunakan kuku jari telunjuknya.
"Korban ini paska kejadian berdarah lalu dibawa ke RS Husada setelah ia menghubungi temannya," ujar dia di Mapolsek Metro Tamansari Selasa (28/1/2020).
Namun usai dari rumah sakit korban sempat mendatangi kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tapi setelah dicari ternyata pelaku sudah tidak ada di lokasi kejadian.
"Akhirnya korban membuat postingan di akun sosial media Twitternya @Novitageraldine. Tapi korban tidak membuat laporan ke kami akhirnya viral," kata dia.
Pelaku Diduga Depresi
Pihaknya yang mengetahui kejadian tersebut viral, mendatangi lokasi kejadian guna olah TKP. Kemudian, pihaknya menghubungi korban untuk segera membuat laporan guna ditindak lanjuti.
Setelah melakukan olah TKP pada Senin (27/1/2020) siang hingga malam hari, pihaknya melakukan penyisiran kepada pelaku. Alhasil menemukan pelaku pada Selasa (28/1/2020).
"Setelah kami periksa, pelaku alasannya selalu berubah-ubah tapi dia mengakui perbuatannya," tutur dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Rango Siregar menambahkan, pihaknya akan membawa pelaku ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk dilakukan tes kejiwaan.
"Karena saat diperiksa kan berubah-ubah nah kita belum tahu nih depresinya tingkat apa makanya kami bawa ke sana untuk mengetahui," ungkap Rango.
Rango mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan kejiwaan dinyatakan positif gangguan jiwa maka pihaknya tidak bisa melanjutkan proses hukum. Namun pihaknya akan menitipkan pelaku ke Dinas Sosial Jakarta Barat.
"Untuk saat ini pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kalau nanti gangguan jiwa maka akan kami titipkan ke Dinsos," tutup dia.
Sumber: akurat.co
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Blog Archive