![]() |
Wali kelas sekolah di Sleman jadi tersangka pencabulan atas beberapa muridnya, Selasa (7/1/2020) | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
|
Seorang oknum guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Sleman diamankan jajaran Satreskrim Polres setempat. Wali kelas berinisial S itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap setidaknya 12 muridnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo menceritakan perbuatan yang dilakukan pria berusia 48 tahun itu. Salah satu kejadiannya, saat 13 Agustus 2019 lalu.
Kala itu, para siswa kelas VI tengah melakukan kegiatan kemah di Lapangan Mororejo, Tempel. "Pelaku ini masuk ke tenda (siswi) perempuan. Kemudian ia meraba payudara dan alat vital mereka," kata Bowo saat jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (7/1/2020).
Setidaknya, ada empat orang yang saat itu jadi korban S. Kala digerayangi pelaku, posisi siswi-siswi itu tengah tertidur.
Bukan cuma sekali aksi bejat S ini dilakukan. Sebelumnya, pria yang sudah berkeluarga ini sempat melancarkan perbuatan cabulnya tersebut, tepatnya pada Juli 2019 di ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
"Pelaku berdalih mengajarkan pelajaran IPA (Ilmu Pengetahuan Alam), tentang reproduksi," lanjutnya.
Apa yang dilakukan S masih sama, yakni meraba atau menyentuh bagian-bagian intim siswinya. Mereka dipanggil satu per satu ke dalam ruang UKS.
Guna mengamankan aksinya, pelaku ini kemudian memberikan ancaman kepada para korbannya. "Supaya tidak diceritakan (perbuatannya), korban diancam tidak lulus atau diberi nilai C. Berulang ke siswi lainnya, hingga berlanjut ke kejadian perkemahan," paparnya.
![]() |
Usai kejadian di bumi perkemahan itu, akhirnya ada salah seorang siswi mengadukan ke orangtuanya. Sambil menangis-nangis, dia menceritakan apa yang dialaminya di dalam tenda.
Akhirnya, kasus ini dibawa ke ranah kepolisian per 22 Agustus 2019. Sejak saat itu penyelidikan dilangsungkan. "Prosesnya agak panjang karena yang dilaporkan adalah guru, betul-betul melengkapi alat bukti. Prosesnya panjang juga. Kemudian yang terakhir ada visum psikiatrikum. Anak ini kita mintakan pemeriksaan psikiater. Dan hasilnya, anak mengalami cemas, sedih, dan perasaan ketakutan yang berlebih," papar Bowo panjang.
Rasa cemas, sedih, dan takut ini, pun turut terlihat saat para murid yang pernah jadi korban, bertemu langsung dengan S di lingkungan sekolah. "Jadi tidak mau melihat pelaku. (Atas pertimbangan itu) kemudian dia ditarik ke Dinas dan tidak mengajar lagi di sekolah itu," imbuhnya.
Berbekal petunjuk dan bukti yang ada, polisi akhirnya menetapkan status tersangka pada S tanggal 8 Desember 2019 kemarin. Pemeriksaan serta penahanan terhadap tersangka dilangsungkan di Rutan Polres Sleman.
Sedangkan berdasar penyelidikan awal, dugaannya jumlah korban S ada 12 orang sementara yang jadi saksi dan diperiksa Unit PPA cuma 6 di antaranya. Karena menimbang kondisi psikologis anak lainnya.
"Motifnya pelaku ini untuk kepuasan diri untuk melakukan perbuatan cabul ke siswinya," ungkap Bowo.
Atas perbuatannya, S diancam dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancamannya, penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Karena tersangka merupakan tenaga pendidik, ancaman hukumannya bisa diperberat," tandasnya.
Sumber: akurat.co
0 komentar:
Posting Komentar